Main Article Content

Abstract

Indonesia adalah negara yang memiliki warga negara mayoritas adalah umat muslim. Sebagai umat Islam, kita diwajibkan mengkonsumsi makanan/minuman yang halal. Seiring dengan hal tersebut Pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka semua pelaku industri baik di bidang makanan/minuman olahan, produk farmasi dan lain-lain wajib memiliki sertifikat halal. Namun hingga saat ini belum banyak indutri olahan yang mengajukan sertifikat halal terutama pada industri UMKM (usaha mikro, kecil dan menengah). Fakultas Farmasi dan sains (FFS) UHAMKA yang telah memiliki Pusat Kajian Halal UHAMKA (PKHU), berkewajiban untuk mensosialisasi dan mengedukasi kepada seluruh masyarakat mengenai pentingnya "halal” suatu produk. Target pada kegiatan workshop ini adalah pelaku usaha di bidang pengolahan makanan/minuman UMKM di wilayah Duren Sawit Jakarta Timur. Metode yang digunakan adalah dengan melakukan pelatihan/workshop tentang tatacara pengajuan sertifikat halal dan dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan. Workshop diawali dengan sosialisasi pentingnya sertifikat halal kemudian dilanjutkan dengan pretest. Pre-test untuk melihat sejauh mana pemahaman terkait sertifikasi halal. Workshop diakhiri dengan post-test, untuk melihat peningkatan pemahaman setelah diberikan sosislaisasi dan pelatihan terkait sertifikasi halal. Hasil yang didapat adanya peningkatan pemahaman peserta (p<0,05) dibandingkan antara sebelum dengan sesudah pelatihan. Kesimpulan dari kegiatan ini adalah workshop yang diberikan bermanfaat untuk para pelaku usaha UMKM dalam meningkatkan pemahaman terkait tatacara sertifikasi halal.

Keywords

Sertifikat halal PKHU Pelatihan sertifikasi halal

Article Details

How to Cite
Siska, S., Rahmi , H. ., Fitriani, & Dewanti, E. . (2020). Workshop dan Pelatihan Pengajuan Sertifikat Halal bagi Pelaku Industri Makanan Olahan UMKM. Jurnal SOLMA, 9(1), 201–208. https://doi.org/10.29405/solma.v9i1.3823

References

  1. Cho, K., Lee, S., Joo, M.-H., & Becker, B. (2018). The Effects of Using Mobile Devices on Student Achievement in Language Learning: A Meta-Analysis. Education Sciences, 8(3), 105. https://doi.org/10.3390/educsci8030105
  2. Gudienć—, N., Banaitis, A., Podvezko, V., & Banaitienć—, N. (2014). Identification and evaluation of the critical success factors for construction projects in Lithuania: AHP approach. Journal of Civil Engineering and Management, 20(3), 350–359.
  3. Hutomo, A. (2019). Pengaruh Pelatihan Teknik Announcing Terhadap Peningkatan Kualitas Pemandu Acara (MC) Bagi Remaja Kampung Cerdas. Jurnal Komunikasi, 10(1), 83–88.
  4. Kementerian Agama, & RI. (n.d.). Al Qur`an.
  5. Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. (2019). Portal Informasi Indonesia.
  6. Lembaga Pengkajian Obat dan Makanan, M. U. I. (2012). Persyaratan Sertifikasi Halal HAS 23000. Bogor: LPPOM MUI.
  7. Lembaga Pengkajian Obat dan Makanan MUI. (2018). Prosedur Sertifikasi Halal MUI.
  8. Lembaga Pengkajian Obat dan Makanan, & MUI. (2019). Penjelasan LPPOM MUI terkait Sertifkasi Halal.
  9. Osakwe, J. O., Nomusa, D., & Jere, N. (2017). Teacher and Learner Perceptions on Mobile Learning Technology: A Case of Namibian High Schools from the Hardap Region. HIGHER EDUCATOR-An International Journal, 1(1), 13–41. https://doi.org/10.26762/he.2017.30000002
  10. Presiden Republik Indonesia. Undang-Undang Jaminan Produk Halal, Pub. L. No. No. 33 (2014).
  11. Roliana, E. (2018). Urgensi Pengenalan Konsep Bilangan Pada Anak Usia Dini. In Prosiding Seminar dan Diskusi Nasional Pendidikan Dasar 2018 (pp. 417–420).
  12. Setyaningsih, D, Apriyantono, A, dan Sari, M. (2010). Analisa Sensori Industri Pangan dan Agro. bogor: IPB Press.