Berikut ini merupakan ketetapan etika untuk Jurnal SOLMA yang dipublikasikan oleh Lembaga Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat (LPPM) Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA. Penetapan etika ini merupakan adaptasi dari COPE pada laman COPE Code of Conduct

Editor Jurnal SOLMA memiliki komitmen untuk menjamin keterlaksanaan seluruh prosedur manajerial penerbitan untuk mewujudkan proses intelektual yang objektif. Editor dan Mitrabebestari/Reviewer melakukan evaluasi naskah tanpa melihat suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap naskah yang masuk terlebih dahulu akan diperiksa kesesuaian dengan ruang lingkup jurnal Solma dan akan dilakukan pemeriksaan plagiasi.

Tugas Penulis

  1. Bertanggungjawab memastikan orisinalitas dan kebaruan naskah yang diserahkan.
  2. Tidak melakukan produksi ulang hasil karya yang sebelumnya telah dipublikasikan pada jurnal lainnya.
  3. Tidak menyerahkan naskah yang sedang di-review atau diproses oleh jurnal SOLMA ke jurnal lain secara bersamaan.
  4. Hanya diperbolehkan untuk mempublikasikan naskah setelah mendapatkan penolakan secara formal dari Jurnal SOLMA atau permintaan pencabutan naskah telah diterima secara resmi oleh Jurnal SOLMA.
  5. Diharuskan untuk menginformasikan Editor atau Pengelola Jurnal bila terdapat kesalahan data pada naskah yang dipublikasikan, sehingga dapat segera dilakukan perbaikan atau pencabutan artikel.
  6. Harus melakukan kontribusi secara signifikan dan dapat dimintai pertanggungjawaban atas kekurangan pada karya yang dihasilkan.

Tugas Mitra bestari/Reviewer

  1. Harus melepaskan segala kepentingan pribadi sebelum menyetujui untuk melakukan review naskah.
  2. Berhak menolak untuk mereview naskah dengan alasan pengetahuan yang tidak memadai atau menghindari konflik kepentingan.
  3. Mereview seluruh naskah dengan objektif, adil, dan profesional.
  4. Mengungkap semua pelanggaran etika yang ditemukan dan dilaporkan kepada Editor untuk ditindaklanjuti.
  5. Harus memastikan orisinalitas naskah dan mewaspadai terhadap tindakan plagiarism dan publikasi yang dilebih-lebihkan.
  6. Tidak diperkenankan mendiskusikan konten naskah tanpa izin.
  7. Patuhi waktu yang dialokasikan untuk proses review. Permintaan perpanjangan untuk meninjau penyerahan adalah atas pertimbangan Editor.

Tugas Editor

  • Secara aktif berkontribusi pada pengembangan dan perbaikan jurnal.
  • Bertindak sebagai duta bagi Jurnal SOLMA.
  • Secara terus-menerus mendukung dan mempublikasikan Jurnal SOLMA.
  • Meninjau semua pekerjaan yang ditugaskan.

Tugas Editor in Chief 

  • Mengevaluasi naskah secara adil dan semata-mata atas kelayakan intelektual.
  • Memastikan kerahasiaan naskah dan tidak mengungkapkan informasi apapun mengenai naskah kepada orang lain selain orang-orang yang terlibat dalam proses publikasi.
  • Memiliki tanggung jawab dalam menentukan artikel dan waktu publikasi.
  • Secara aktif mencari pandangan Editor, Reviewer/Mitrabebestari, dan penulis mengenai bagaimana memperbaiki/meningkatkan citra dan visibilitas jurnal.
  • Memberikan instruksi yang jelas kepada kontributor mengenai proses penyerahan naskah dan apa yang diharapkan dari penulis.
  • Memastikan pemilihan/pendeteksian reviewer/mitrabestari yang tepat untuk proses review.

Pengecekan Plagiarisme

Setiap naskah yang diterbitkan terlebih dahulu dilakukan proses pengecekan plagiarisme menggunakan software Plagiarism Checker X dan iThenticate Plagiarism scan. 

Manajemen Referensi

Artikel yang dikirimkan ke Jurnal SOLMA disarankan menggunakan aplikasi Reference Manager seperti Mendeley, Zotero, atau EndNote.

Pembatalan Artikel

Penulis tidak diperkenankan untuk membatalkan atau menarik naskahnya, karena pembatalan naskah berdampak pada terbuang secara sia-sia atas tenaga dan waktu berharga yang telah dicurahkan oleh editor dan reviewer, begitu juga dana yang telah diinvestasikan oleh pengelola.

Bila penulis tetap berkeinginan meminta pembatalan/penarikan artikel ketika artikel berada dalam proses peer-review, maka penulis dikenakan denda penalty yang harus dibayarkan sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per naskah, sebagai kompensasi kepada pengelola jurnal. Bagaimanapun juga pembatalan/penarikan artikel yang telah disubmit bukan merupakan hal yang etis dilakukan. Adapun pembatalan/penarikan artikel yang disebabkan karena artikel penulis diterima pada suatu jurnal lain, maka penulis dikenakan denda penalty yang harus dibayarkan sebesar Rp 1.500.000,00 (Satu juta lima ratus ribu rupiah) per naskah. Pembatalan/penarikan artikel hanya dapat dilakukan setelah denda dibayarkan kepada pengelola jurnal. Bila penulis tidak setuju untuk membayar denda, maka penulis dan affiliasinya akan dilarang mempublikasikan tulisan pada jurnal Solma.

Penulis yang melakukan double publikasi akan dilaporkan ke website ANJANI dan akan di blacklist dari jurnal Solma.