Main Article Content
Abstract
Background: Untuk menghindari terhalangnya akses pemenuhan hak anak yang lahir dari perkawinan yang tidak dicatatkan maka dapat dilakukan Itsbat Nikah di Mahkamah Syariah agar perkawinannya tercatat di KUA. Pengabdian (PKM) ini dilakukan agar warga di Kabupaten Aceh Utara yang belum mencatatkan perkawinannya di KUA mengajukan sidang Itsbat Nikah untuk dapat melengkapi administrasi kependudukannya. Metode: Service Learning (SL) melibatkan pengalaman praktis, pembelajaran akademik dan keterlibatan masyarakat. SL mengintegrasikan secara langsung Hukum Administrasi Negara (HAN). Hasil: Mengidentifikasi persoalan-persoalan terkait masih adanya perkawinan yang tidak tercatat di KUA. Selain karena masih ada yang belum memahami pentingnya tertib administrasi kependudukan bagi pemenuhan hak yang dimilikinya sebagai warga negara, ternyata masih ada juga yang menganggap bahwa keabsahan perkawinan itu cukup secara agama saja. Dengan adanya Modul Administrasi Kependudukan maka masyarakat akan dapat lebih mudah melengkapi dokumen administrasi kependudukannya. Kesimpulan: Putusan Itsbat Nikah dari Mahkamah Syariah/Pengadilan Agama tidak hanya menjadi bukti bahwa negara mengakomodir pemenuhan hak administrasi kependudukan bagi suami, istri, dan anak dalam pernikahan yang belum tercatat di KUA, tetapi juga memperkaya pemahaman tentang kebijakan inklusif yang menjamin perlindungan hak identitas seluruh anggota keluarga serta memperluas studi hukum perkawinan dan kependudukan di Indonesia.
Keywords
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
© 2022 Oleh authors. Lisensi Jurnal Solma, LPPM-Uhamka, Jakarta. Artikel ini bersifat open access yang didistribusikan di bawah syarat dan ketentuan Creative Commons Attribution (CC BY) license. (http://creativecommons.org/licenses/by/4.0/).
References
- Abdullah, I., Husni, L., Mataram, U., & Manusia, H. A. (2018). Pentingnya Dokumen Kependudukan Sebagai Wujud Hak Asasi Manusia. Prosiding PKM-CSR, 1(39), 1744–1753
- Afandi, et al. (2022). Metodologi Pengabdian Kepada Masyarakat. Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Jakarta
- Assy’ra, Faisal, Aksa, F. N., & Effida, D. Q. (2021). Itsbat Nikah Dan Akibat Hukumnya (Studi Penelitian Di Kota Lhokseumawe. Jurnal Ius Civile, 5(1), 173–186. https://doi.org/10.35308/jic.v5i1.3571
- Bafadhal, Faizah. (2014). Itsbat Nikah dan Implikasinya Terhadap Status Perkawinan Menurut Peraturan Perundang-Undangan Indonesia. Diakses pada: https://media.neliti.com/media/publications/43298-ID-itsbat-nikah-dan-implikasinya-terhadap-status-perkawinan-menurut-peraturan-perun.pdf
- Darmabrata, Wahjono. (2004). Hukum Perdata: Asas-As as Hukum Orang dan Keluarga. Gitamajaya.
- Djubaidah, Neng. (2012). Pencatatan Perkawinan Dan Perkawinan Tidak Dicatat Menurut Hukum Tertulis di Indonesia dan Hukum Islam. Sinar Grafika
- Fauzan, Faisal, dan H. (2002). Praktek Qadhi Nikah Tidak Tercatat Setelah Berlakunya Undang-Undang Perkawinan (Studi Penelitian Di Wilayah Hukum Kota Sabang). Jurnal Ius Civile (Refleksi Penegakan Hukum Dan Keadilan), 6(2), 233–247. https://doi.org/10.35308/jic.v6i2.5675
- Firdausy, Alfin. (2021). Implementasi Pasal 7 Ayat (3) Kompilasi Hukum Islam Tentang Itsbat Nikah Di Pengadilan Agama Jember. Skripsi. http://digilib.uinkhas.ac.id/5788/
- Kompilasi Hukum Islam.(2012), Bandung, Citra Umbara
- Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon. (2023). Laporan Perkara Tingkat Pertama yang Diputus pada Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Bulan Desember 2023.
- Muhimah, Uum Ummul. (2022). Peran Pemerintah Dalam Bidang Administrasi Kependudukan dalam Kerangka Perlindungan Hukum Warga Negara Ditinjau dari Undang- Undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Uum Ummul Muhimah Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdatul Ulama Nusantara. Sultan Jurisprudance: Jurnal Riset Ilmu Hukum, 2(1), 53–63. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.51825/sjp.v1i2.
- Musthofa, S.H.I, M.H dan Ahmad Taujan Dzul Farhan, S.H, (2020), Istbat Nikah di Pengadilan Agama (Perkawinan dengan Menggunakan Wali Muhakkam). Diakses pada: https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/istbat-nikah-di-pengadilan-agama-perkawinan-dengan-menggunakan-wali-muhakkam-oleh-musthofa-s-h-i-m-h-dan-ahmad-taujan-dzul-farhan-s-h-8-6
- Rofiq, Ahmad. (2003). Hukum Islam di Indonesia. Raja Grafindo Persada.
- Rofiq, Ahmad. (2013). Hukum Perdata Di Indonesia. Rajawali Press.
- Susanti, Dyah Ochtorina & Shoimah, Siti Nur. (2016). Urgensi Pencatatan Perkawinan (Perspektif Utilities). Rechhtidee, 11(2), 166–181. https://doi.org/10.21107/ri.v11i2.2428
- Sari, Elidar, Kurniasari, Tri Widya, Nuribadah, Arif Rahman, Nurarafah, F. (2023). Sosialisasi Pemenuhan Hak Sipil Warga Negara Melalui Tertib Administrasi Bagi Penduduk di Wilayah Terpencil di Desa Lubok Pusaka. Jurnal SOLMA, 13(3), 1479–1487. https://doi.org/10.22236/solma.v12i3.13087
- Taradita Nindyawati, Penafsiran Hakim Terhadap Pasal 7 Ayat (3) Huruf A Kompilasi Hukum Islam Terkait Pengesahan Perkawinan Untuk Penyelesaian Perceraian.
- Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU 1/1974 tentang Perkawinan. (2019).
- Wahyuni, Erni, Supriadi, Baco, Syamsuddin. (2018). Isbat Nikah Dan Status Anak Dalam Perspektif Hukum Perkawinan Islam (Studi Pada Pengadilan Agama Kelas Ib Donggala). TMLJ: Tadulako Master Law Journal, 1(1). https://jurnal.pasca.untad.ac.id/index.php/TMLJ/article/download/141/91/
- Yasniwati. (2023). Urgensi Pencatatan Perkawinan Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan dan Anak dalam Mewujudkan Keluarga Bahagia. UNES Law Review, 6(1), 2312–2317. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i1.1021
References
Abdullah, I., Husni, L., Mataram, U., & Manusia, H. A. (2018). Pentingnya Dokumen Kependudukan Sebagai Wujud Hak Asasi Manusia. Prosiding PKM-CSR, 1(39), 1744–1753
Afandi, et al. (2022). Metodologi Pengabdian Kepada Masyarakat. Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Jakarta
Assy’ra, Faisal, Aksa, F. N., & Effida, D. Q. (2021). Itsbat Nikah Dan Akibat Hukumnya (Studi Penelitian Di Kota Lhokseumawe. Jurnal Ius Civile, 5(1), 173–186. https://doi.org/10.35308/jic.v5i1.3571
Bafadhal, Faizah. (2014). Itsbat Nikah dan Implikasinya Terhadap Status Perkawinan Menurut Peraturan Perundang-Undangan Indonesia. Diakses pada: https://media.neliti.com/media/publications/43298-ID-itsbat-nikah-dan-implikasinya-terhadap-status-perkawinan-menurut-peraturan-perun.pdf
Darmabrata, Wahjono. (2004). Hukum Perdata: Asas-As as Hukum Orang dan Keluarga. Gitamajaya.
Djubaidah, Neng. (2012). Pencatatan Perkawinan Dan Perkawinan Tidak Dicatat Menurut Hukum Tertulis di Indonesia dan Hukum Islam. Sinar Grafika
Fauzan, Faisal, dan H. (2002). Praktek Qadhi Nikah Tidak Tercatat Setelah Berlakunya Undang-Undang Perkawinan (Studi Penelitian Di Wilayah Hukum Kota Sabang). Jurnal Ius Civile (Refleksi Penegakan Hukum Dan Keadilan), 6(2), 233–247. https://doi.org/10.35308/jic.v6i2.5675
Firdausy, Alfin. (2021). Implementasi Pasal 7 Ayat (3) Kompilasi Hukum Islam Tentang Itsbat Nikah Di Pengadilan Agama Jember. Skripsi. http://digilib.uinkhas.ac.id/5788/
Kompilasi Hukum Islam.(2012), Bandung, Citra Umbara
Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon. (2023). Laporan Perkara Tingkat Pertama yang Diputus pada Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Bulan Desember 2023.
Muhimah, Uum Ummul. (2022). Peran Pemerintah Dalam Bidang Administrasi Kependudukan dalam Kerangka Perlindungan Hukum Warga Negara Ditinjau dari Undang- Undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Uum Ummul Muhimah Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdatul Ulama Nusantara. Sultan Jurisprudance: Jurnal Riset Ilmu Hukum, 2(1), 53–63. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.51825/sjp.v1i2.
Musthofa, S.H.I, M.H dan Ahmad Taujan Dzul Farhan, S.H, (2020), Istbat Nikah di Pengadilan Agama (Perkawinan dengan Menggunakan Wali Muhakkam). Diakses pada: https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/istbat-nikah-di-pengadilan-agama-perkawinan-dengan-menggunakan-wali-muhakkam-oleh-musthofa-s-h-i-m-h-dan-ahmad-taujan-dzul-farhan-s-h-8-6
Rofiq, Ahmad. (2003). Hukum Islam di Indonesia. Raja Grafindo Persada.
Rofiq, Ahmad. (2013). Hukum Perdata Di Indonesia. Rajawali Press.
Susanti, Dyah Ochtorina & Shoimah, Siti Nur. (2016). Urgensi Pencatatan Perkawinan (Perspektif Utilities). Rechhtidee, 11(2), 166–181. https://doi.org/10.21107/ri.v11i2.2428
Sari, Elidar, Kurniasari, Tri Widya, Nuribadah, Arif Rahman, Nurarafah, F. (2023). Sosialisasi Pemenuhan Hak Sipil Warga Negara Melalui Tertib Administrasi Bagi Penduduk di Wilayah Terpencil di Desa Lubok Pusaka. Jurnal SOLMA, 13(3), 1479–1487. https://doi.org/10.22236/solma.v12i3.13087
Taradita Nindyawati, Penafsiran Hakim Terhadap Pasal 7 Ayat (3) Huruf A Kompilasi Hukum Islam Terkait Pengesahan Perkawinan Untuk Penyelesaian Perceraian.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU 1/1974 tentang Perkawinan. (2019).
Wahyuni, Erni, Supriadi, Baco, Syamsuddin. (2018). Isbat Nikah Dan Status Anak Dalam Perspektif Hukum Perkawinan Islam (Studi Pada Pengadilan Agama Kelas Ib Donggala). TMLJ: Tadulako Master Law Journal, 1(1). https://jurnal.pasca.untad.ac.id/index.php/TMLJ/article/download/141/91/
Yasniwati. (2023). Urgensi Pencatatan Perkawinan Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan dan Anak dalam Mewujudkan Keluarga Bahagia. UNES Law Review, 6(1), 2312–2317. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i1.1021