Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelestarian dan pengelola situs sejarah di Cibungbulang serta mengidentifikasi situs peninggalan sejarah cagar budaya di daerah Cibungbulang. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan tiga cara, yakni: (1) Wawancara; (2) Dokumentasi; (3) Observasi. Hasilnya adalah Situs Cibungbulang yang berada di wilayah Desa Ciaruteun, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor merupakan daerah kekuasan kerajaan Tarumanegara yang ditandai dengan adanya bukti-bukti peninggalan berupa prasasti. Pengelolaan situs cagar budaya Cibungbulang berada di bawah wewenang Balai Pengelola Cagar Budaya (BPCB) Banten dan berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bogor. Bentuk pelestarian yang dilakukan adalah melakukan perlindungan, yang terdiri dari penyelamatan dan pengamanan, zonasi, serta pemeliharaan dan pemugaran.
Keywords
Article Details
References
- Ali Akbar. 2010. Arkeologi Masa Kini. Bandung: Balai Arkeologi Bandung dan Alqaprint Jatinangor.
- Arsip Balai Pengelola Cagar Budaya (BPCB) Banten tahun 2017.
- Hasil wawancara dengan Bapak Swedhi Kepala Bagian Pengembangan dan Pemanfaatan BPCB Banten, Pada Hari Jum'at 27 Juli 2018 Pukul 08.30 WIB
- Koentjoroningrat. 2009. Pengatar ilmu Antropologi Edisi Revisi. Jakarta: Rineka Cipta.
- Notosusanto, Nugroho.et.al. 2010. Sejarah Nasional Jilid II. Jakarta: Balai Pustaka.
- Oga Umar Dhani, dkk. Jurnal Ilmiah Mahasiswa (JIM) Program Studi Pendidikan Sejarah Volume 2, Nomor 1, Januari 2017. "Peranan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Aceh dalam Pelestarian Situs-Situs di Kota Banda Aceh Tahun 1990-2015”. Aceh: Universitas Syiah Kuala.
- Riris K. Toha Sarumpaet, 2016, Krisis budaya? Oasis guru besar FIB UI. Jakarta: Buku Obor.
- Soekmono. 2002. Menapak Jejak Arkeologi Indonesia. Jakarta: PT. Mandar Utama Tiga Books.
- Soeroso. Jurnal. "Pola persebaran situs bangunan masa Hindu-Buda di Pesisir Utara wilayah Batujaya dan Cibuaya, Jawa Barat: Tinjauan Ekologi”. Depok: Universitas Indonesia.
- Tim Penulis Balai Arkeologi Medan. 2013. Arkeologi Dan Karakter Bangsa. Yogyakarta: Ombak.
- Undang Undang No 5 Tahun 1992.
- Wawancara dengan Bapak Ugan Juru Pelihara Situs Cibungbulang.
References
Ali Akbar. 2010. Arkeologi Masa Kini. Bandung: Balai Arkeologi Bandung dan Alqaprint Jatinangor.
Arsip Balai Pengelola Cagar Budaya (BPCB) Banten tahun 2017.
Hasil wawancara dengan Bapak Swedhi Kepala Bagian Pengembangan dan Pemanfaatan BPCB Banten, Pada Hari Jum'at 27 Juli 2018 Pukul 08.30 WIB
Koentjoroningrat. 2009. Pengatar ilmu Antropologi Edisi Revisi. Jakarta: Rineka Cipta.
Notosusanto, Nugroho.et.al. 2010. Sejarah Nasional Jilid II. Jakarta: Balai Pustaka.
Oga Umar Dhani, dkk. Jurnal Ilmiah Mahasiswa (JIM) Program Studi Pendidikan Sejarah Volume 2, Nomor 1, Januari 2017. "Peranan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Aceh dalam Pelestarian Situs-Situs di Kota Banda Aceh Tahun 1990-2015”. Aceh: Universitas Syiah Kuala.
Riris K. Toha Sarumpaet, 2016, Krisis budaya? Oasis guru besar FIB UI. Jakarta: Buku Obor.
Soekmono. 2002. Menapak Jejak Arkeologi Indonesia. Jakarta: PT. Mandar Utama Tiga Books.
Soeroso. Jurnal. "Pola persebaran situs bangunan masa Hindu-Buda di Pesisir Utara wilayah Batujaya dan Cibuaya, Jawa Barat: Tinjauan Ekologi”. Depok: Universitas Indonesia.
Tim Penulis Balai Arkeologi Medan. 2013. Arkeologi Dan Karakter Bangsa. Yogyakarta: Ombak.
Undang Undang No 5 Tahun 1992.
Wawancara dengan Bapak Ugan Juru Pelihara Situs Cibungbulang.