Main Article Content

Abstract

Latar Belakang: Salah satu bentuk perizinan penting dalam sebuah usaha adalah Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB memberikan pengakuan secara sah bahwa pelaku usaha telah terdaftar dan diakui oleh pemerintah.   Tujuan dari pengabdian ini adalah untuk membantu pelaku UMKM untuk memiliki NIB sebagai syarat legalitas usaha yang diperlukan untuk mengembangkan dan memperluas jangkauan bisnis mereka, serta mengedukasi pelaku UMKM tentang pentingnya memiliki NIB, baik sebagai pengesahan usaha oleh pemerintah maupun sebagai tanda pengenal yang dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan kemudahan akses terhadap program pemberdayaan pemerintah. Metode: Pelaksanaan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) dilakukan dengan metode Forum Group Discussion (FGD), penyuluhan dari rumah ke rumah dan pelatihan usaha. Hasil: UMKM di Desa Sumbermanjing Wetan mampu berkembang lebih maju, menciptakan produk berkualitas tinggi yang tidak hanya dikenal secara lokal tetapi juga memiliki potensi untuk bersaing Selain inovasi pada labelling, pelatihan yang dilakukan oleh tim PKM juga menekankan pentingnya packaging sebagai bagian dari strategi pengemasan produk. Kesimpulan: pelaku UMKM di Desa Sumbermanjing wetan memiliki potensi yang cukup baik, namun masih memerlukan pengembangan lebih lanjut dalam beberapa aspek seperti peningkatan proses labelling dan kemasan. Dalam hal ini dibutuhkan pelatihan tambahan untuk menciptakan label dan kemasan yang lebih menarik guna meningkatkan daya tarik produk dan memperluas pangsa pasar. Serta pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB). Pentingnya legalitas usaha melalui pengurusan NIB agar pelaku usaha memiliki tanda pengenal resmi dan perlindungan hukum.

Keywords

Extension MSMEs NIB NIB Penyuluhan UMKM

Article Details

How to Cite
Sutejo, E. H., Pardiman, P., Farida, E., & Nur Rizky, sn. (2025). Pemberdayaan Masyarakat Desa dengan Penyuluhan Pembuatan NIB Bagi Pelaku UMKM. Jurnal SOLMA, 14(2), 1667–1678. https://doi.org/10.22236/solma.v14i2.18350

References

  1. Anitasari, R. F., & Setiawan, A. (2022). Peningkatan Pemahaman Pelaku UMK Mengenai Urgensi Dan Tata Cara Mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). 35–49. https://doi.org/10.15294/jphi.v5i1.53495
  2. Diana, L., Akbhari, I., Fadhilah, A., & Hidayaturracman, H. (2022). Pembuatan Nomor Induk Berusaha (Nib) Untuk Kesadaran Legalitas Usaha Bagi Umkm Kelurahan Dukuh Sutorejo. Jurnal Penyuluhan Dan Pemberdayaan Masyarakat, 1(2), 81-88. https://doi.org/10.59066/jppm.v1i2.72
  3. Hakim, L., Junaidi, J., Fidiyanti, E., Deni, A., Regitasari, M., Husna, A., & Khotimah, K. (2022). Pemberdayaan Masyarakat Melalui Penyuluhan Peningkatan Kinerja UMKM dan Pendampingan Pembuatan NIB. Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Nusantara, 3(1), 394-400. https://doi.org/10.55338/jpkmn.v3i1.358
  4. Hapsari Cinthia Mutiara. (2022). HIKMAYO Jurnal Pengabdian Masyarakat HIKMAYO Jurnal Pengabdian Masyarakat. 1(20), 49–56. https://doi.org/10.56606/hikmayo.v1i1.49
  5. Komalasari, H. (2023). Pendampingan Pembuatan NIB untuk Kelegalitasan Usaha UMK Syahrini Snack di Lombok Tengah melalui OSS. JILPI: Jurnal Ilmiah Pengabdian Dan Inovasi, 1(3), 357-362. https://doi.org/10.57248/jilpi.v1i3.88
  6. Kurniawan, F. D., & Fauziah, L. (2014). Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM) Dalam Penanggulangan Kemiskinan. JKMP, Vol. 2. No. 5. https://doi.org/10.21070/jkmp.v2i2.436
  7. Laras Candrakusuma Ardine, E., & Nur Arofah, F. (2026). Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pendampingan Pembuatan Nomor Induk Berusaha Sebagai Legalitas Usaha Mikro Kecil Dan Menengah di Kelurahan Kedung Baruk Kecamatan Rungkut. Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pendampingan Pembuatan Nomor Induk Berusaha Sebagai Legalitas Usaha Mikro Kecil Dan Menengah di Kelurahan Kedung Baruk Kecamatan Rungkut, 7(2 Juli), 37-40.
  8. Marthalina, M., & Khairina, U. (2022). Sosialisasi dan Pendampingan Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Online Single Submission (OSS) kepada Pelaku Usaha Mikro di Desa Sukahayu Kecamatan Rancakalong Kabupaten Sumedang. Civitas Consecratio: Journal of Community Service and Empowerment, 2(1), 51-63. https://doi.org/10.33701/cc.v2i1.2523
  9. Nanda, A. P., Elisabet, Y. A., Islamadi, M., Syarifuddin, A., Fitriyana, D., Alunandika, M., ... & Destiana, R. (2022). Sosialisasi pembuatan dan pengenalan Nomor Induk Berusaha (NIB) UMKM melalui sistem online single submission (OSS) di Pekon Sukoharjo. Jurnal PkM Pemberdayaan Masyarakat Hal, 132, 137.
  10. Nalurita, I., Sujaka, T. T., Rosikhu, M., Ardiyanti, S. M., & Putri, D. A. (2024). Pendampingan Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) Untuk Kelegalitasan Usaha Mikro Kecil Berkah Mandiri Melalui Online Single Submission. Jurnal Mengabdi Dari Hati, 3(2), Article 2.
  11. Putra, C. A., Aprilia, N. N., Sari, A. E. N., Wijdan, R. M., & Putri, A. R. (2022). Pendampingan Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk Pengembangan UMKM di Kelurahan Tlumpu Melalui Online Single Submission (OSS). I-Com: Indonesian Community Journal, 2(2), 149-157.
  12. Rumawi, R., Nofiyanti, M., Azwilda, N. A., Putri, D. A. D., Afrianty, Y., Sholichah, C., & Rosi, B. (2024). Pemberdayaan UMKM Melalui Pendampingan Pembuatan NIB di Kabupaten Lumajang. Jurnal Pengabdian Masyarakat: Pemberdayaan, Inovasi dan Perubahan, 4(5).
  13. Setyawan, N. A., Wibowo, B. Y., & Sagita, L. (2022). Pendampingan Legalitas UMKM PKH Graduasi Melalui Sistem Online Single Submission di Kecamatan Suruh Kabupaten Semarang Jawa Tengah. 2(1), 1–9.
  14. Suci, Y. R. (2017). Perkembangan UMKM (Usaha Mikro Kecil Dan Menengah) Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Cano Ekomoni , Vol. 6, 51-68.
  15. Sutantri, S., Aysa, I. R., & Khairan, K. (2022). Pendampingan Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Branding Produk dalam Upaya Pengembangan UMKM di Dusun Sukomoro Desa Puncu Kec. Puncu Kediri. NUSANTARA Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(2), 134-142.
  16. Wardani, R. D. K., Roidah, I. S., & Taufikurrahman, T. (2023). Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) Melalui Pemberdayaan Masyarakat Desa Tegalrejo Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo. Jurnal Pengabdian Masyarakat Berkarya, 2(04), 145-156.