Main Article Content

Abstract

Background: Perdagangan manusia merupakan pelanggaran serius terhadap martabat dan hak asasi manusia, khususnya di Nusa Tenggara Timur (NTT), yang memiliki tingkat kerentanan tinggi akibat faktor ekonomi, pendidikan rendah, dan kurangnya informasi. Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman awal masyarakat tentang bahaya perdagangan orang melalui pendekatan komunikasi pastoral di Paroki Sta. Maria Fatima Taklale. Metode: Kegiatan dilaksanakan dalam bentuk sosialisasi dan penyuluhan dengan pendekatan edukatif kepada umat paroki. Pengukuran pemahaman dilakukan melalui instrumen pre-test dan post-test yang mencakup aspek kesadaran dan pemahaman dasar terkait perdagangan orang. Data dianalisis secara deskriptif dan disajikan dalam bentuk tabel dan grafik. Hasil: Hasil pre-test menunjukkan tingkat pemahaman awal peserta sebesar 60%, dan meningkat menjadi 96% pada post-test. Peningkatan ini mencerminkan efektivitas metode komunikasi pastoral dalam memberikan pemahaman dasar kepada peserta. Namun, karena kesadaran adalah proses yang terbentuk secara berkelanjutan, hasil ini lebih tepat ditafsirkan sebagai indikator peningkatan pemahaman awal, bukan sebagai ukuran final dari kesadaran itu sendiri. Kesimpulan: Sosialisasi komunikasi pastoral mampu meningkatkan pemahaman dasar umat terhadap isu perdagangan manusia. Untuk membentuk kesadaran yang berkelanjutan, dibutuhkan kegiatan lanjutan dan pendampingan jangka panjang. Oleh karena itu, program serupa direkomendasikan untuk dilakukan secara berkala guna memastikan perubahan sikap dan perilaku dalam upaya pencegahan perdagangan orang.

Keywords

Kesadaran Masyarakat Komunikasi Pastoral Pencegahan Perdagangan Orang Sosialisasi Kesadaran Masyarakat Komunikasi Pastoral Pencegahan Perdagangan Orang Sosialisasi

Article Details

How to Cite
Abatan, Y., Un Bria, F. M., & Abuk, Y. (2025). Pencegahan Human Trafficking Melalui Sosialisasi Komunikasi Pastoral bagi Umat di Paroki Taklale-Kupang. Jurnal SOLMA, 14(2), 2426–2437. https://doi.org/10.22236/solma.v14i2.18347

References

  1. Arikunto, S. (2013). Dasar-dasar evaluasi pendidikan (ed. revisi). Bumi Aksara.
  2. Bheni, E. P., & Purwanto, A. J. (2019). Perdagangan Manusia Di Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun 2016-2017. Kajian Hubungan Internasional, 1(1), 123–139. https://doi.org/10.31942/khi.2021.1.1.6454
  3. Daniel, E. S. R., Mulyana, N., & Wibhawa, B. (2017). Human Trafficking Di Nusa Tenggara Timur. Share : Social Work Journal, 7(1), 21. https://doi.org/10.24198/share.v7i1.13808
  4. Giovanni Paolo II. (2006). La Teologia del corpo. Paolino.
  5. Goma, E. I. (2020). Manusia yang Dijadikan Komoditas: Fenomena Human Trafficking di Provinsi Nusa Tengggara Timur. Populasi, 28(1), 30. https://doi.org/10.22146/jp.59618
  6. Hapsari, Y. D., Rahmawati, S. A., Sani, F. A., Baskoro, A. P., Lestari, R., & Nadia, S. (2023). Pengaruh Metode Pembelajaran Praktek dan Ceramah pada Pembelajaran Seni Kelas III SD 6 BulungKulon. Jurnal Ilmiah Profesi Guru (JIPG), 4(2), 137–145. https://doi.org/10.30738/jipg.vol4.no2.a15396
  7. Hidayati, M. N. (2012). Upaya Pemberantasan dan Pencegahan Perdagangan Orang Melalui Hukum Internasional dan Hukum Positif Indonesia. Jurnal Al-Azhar Indonesia Seri Pranata Sosial, 1(3), 163–174.
  8. Lestari, R., & Suryani, I. (2023). Tren perdagangan manusia di Indonesia Timur: Studi kasus NTT tahun 2018–2022. Jurnal Kriminologi Indonesia, 19(2), 145–162. https://doi.org/10.24843/jki.2023.v19.i2.p145
  9. Martias, L. D. (2021). Statistika Deskriptif Sebagai Kumpulan Informasi. Fihris: Jurnal Ilmu Perpustakaan Dan Informasi, 16(1), 40. https://doi.org/10.14421/fhrs.2021.161.40-59
  10. Mbuilima, A. A. M. . (2022). Human Trafficking di Tinjau dari Perspektif Teologi Perjanjian Lama. Jurnal Teologi Injili, 2(2), 73–89. https://doi.org/10.55626/jti.v2i2.32
  11. Para, E. R. (2019). Ajaran Gereja Katolik tentang perdagangan orang. Atma Reksa : Jurnal Pastoral Dan Kateketik, 4(1), 1–15. http://dx.doi.org/10.53949/ar.v4i1.74
  12. Prabekti, R. R., Said, M. M., Pardiman, P., & Nur Rizky, S. (2024). Falsafah Pandangan Hidup: Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Dengan Nilai-Nilai Pancasila. Jurnal SOLMA, 13(1), 523–535. https://doi.org/10.22236/solma.v13i1.14597
  13. Prakoso, A. P. (2018). Masalah Perdagangan Orang Yang Sering Dijumpai Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 11(1), 28–37. https://www.publikasiilmiah.unwahas.ac.id/index.php/QISTIE/article/view/2216/2215
  14. Purnama, C., Dermawan, W., & Mahyudin, E. (2019). Sosialisasi Mengenai Perdagangan Manusia (Human Trafficking) Dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Tppo) Di Kecamatan Tempuran Kabupaten Karawang. Kumawula: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(2), 90. https://doi.org/10.24198/kumawula.v1i2.19794
  15. Sudjana, N. (2005). Penilaian Hasil Proses Belajar Mengajar. Remaja Rosdakarya.
  16. Syamsuddin, S. (2020). Bentuk-Bentuk Perdagangan Manusia Dan Masalah Psikososial Korban. Sosio Informa, 6(1). https://doi.org/10.33007/inf.v6i1.1928
  17. Utami, P. N. (2019). Penanganan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Jurnal HAM, 10(2), 195. https://doi.org/10.30641/ham.2019.10.195-216
  18. Yusa, A., Riwayati, I. M. M., Aminah, S., Qadar, J., Ode, A., Mohamad, A. P., Syamsiar, A., Puspitasari, R., & Harfan, A. I. (2024). Pengantar Ilmu Sosial. Bumi Aksara.

Most read articles by the same author(s)