Main Article Content

Abstract

Background: Setiap pelaku usaha bisnis menempatkan kepentingan bisnis di prioritas utama. Masih ada beberapa aspek lain yang perlu difikir dan diikutsertakan diantaranya aspek hukum dan manajemen khususnya bagi pelaku usaha brem di wilayah Kabupaten Madiun. Tujuan kegiatan ini untuk mengadakan penyuluhan dan pendampingan terkait Pengelolaan Bisnis dan Aspek Legalitas Pada Kelompok UKM Produsen Brem Di Desa Bancong Metode: Pengabdian dilakukan dengan memberikan penyuluhan dan pendampingan berdasarkan yuridis-empiris. Hasil: Aspek hukum dan aspek manajemen sangat penting bagi penyelenggaraan kegiatan bisnis UKM. Aspek hukum pada UKM terkait bentuk badan usaha, perizinan, kekaryawanan atau SDM (sumber daya manusia), perjanjian/kontrak, pertanahan, jaminan kesehatan, permodalan dan kekayaan intelektual seperti merek. Aspek manajemen pada UKM terkait dengan keberadaan tata kelola perusahaan, struktur organisasi, bussiness plan, audit perusahaan, pemasaran, pembukuan, dan pertanggung jawaban/laporan. Aspek hukum pada UKM terkait bentuk badan usaha, perizinan, kekaryawanan atau SDM (sumber daya manusia), perjanjian/kontrak, pertanahan, jaminan kesehatan, permodalan dan kekayaan intelektual seperti merek sedangkan Aspek manajemen pada UKM terkait dengan keberadaan tata kelola perusahaan, struktur organisasi, bussiness plan, audit perusahaan, pemasaran, pembukuan, dan pertanggung jawaban/laporan.

Article Details

How to Cite
Arrizal, N. Z., Sari, S. D., Kharisma, B. U., Eviningrum, S., Hasanah, K., Widyawati, I., & Sofyantoro, S. (2022). Pendampingan Pengelolaan Bisnis dan Aspek Legalitas Pada Kelompok UKM Produsen Brem Di Desa Bancong, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun. Jurnal SOLMA, 11(3), 503–509. https://doi.org/10.22236/solma.v11i3.10707

References

  1. Albertus Jonathan, Strategi Business To Business (B2b) Dalam Manajemen Bisnis Perusahaan, Kajian Ilmiah Mahasiswa Manajemen, Vol 1, No 1 (2012), p. 26-29.
  2. Augustinus Simanjuntak, Prinsip-Prinsip Manajemen Bisnis Keluarga (Family Business) Dikaitkan Dengan Kedudukan Mandiri Perseroan Terbatas (PT), Jurnal Manajemen Dan Kewirausahaan, Vol.12, No. 2, September 2010, p. 113-120
  3. Desak Made Darmawati, Ervin Azhar, & Nur Busyra. (2022). Strategi Pemasaran Product, Price, Place, dan Promotion untuk Menunjang Perekonomian di Era Pandemi COVID-19. Jurnal SOLMA, 11(2), 355–360. https://doi.org/10.22236/solma.v11i2.9032
  4. Bunyamin, B., & Arifin Rahmanto, M. (2022). Pelatihan Pemanfaatan Media Pembelajaran Interaktif Menggunakan Articulate Storyline 3 dalam Pembelajaran Blended Learning . Jurnal SOLMA, 11(2), 243–250. https://doi.org/10.22236/solma.v11i2.8594
  5. Edi Wibowo, “Implementasi Good Corporate Governance Di Indonesia”, Jurnal Ekonomi Dan Kewirausahaan, Vol. 10, No. 2, Oktober 2010, P. 129-138
  6. Heri Kusmanto, Pentingnya Legalitas Usaha bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah, JUPIIS: Jurnal Pendidikan Ilmu-ilmu Sosial, Vol. 11, No. 2, 2019,p. 320-327
  7. Ignatius Edward Riantono, Pengelolaan Manajemen Modern Dalam Mewujudkan Good Corporate Governance: Optimalisasi Pencapaian Tujuan Perusahaan, Binus Business Review, Vol. 5, No. 1, Mei 2014, p. 315-322
  8. Ika Fitriyani, Strategi Manajemen Bisnis Pasca Pandemi Covid-19, Indonesian Journal of Social Sciences and Humanities, Vol. 1, No. 2, Juni 2020, p.87-95
  9. Indah Kusma Dewi, Sosialisasi Legalitas Usaha Kaopi Sebagai Solusi Peningkatan Usaha Mikro Pada Umkm Kaopi Di Desa Kolowa Kecamatan Gu Kabupaten Buton Tengah, Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Membangun Negeri, Vol. 5, No. 1, 2021, p. 276-287
  10. Jojok Dwiridotjahjono,”Penerapan Good Corporate Governance : Manfaat Dan Tantangan Serta Kesempatan Bagi Perusahaan Publik Di Indonesia”, Jurnal Administrasi Bisnis, Vol. 5, No.2, 2009 p. 101–112
  11. Kadek Medina Puspita Devi, Legalitas Perusahaan (Badan Usaha) Persero Terbatas Dalam Kegiatan Bisnis, Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, Vol. 01, No. 03, 2013, p. 1-5,
  12. Rahmanisa Anggraeni, Pentingnya Legalitas Usaha bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Eksaminasi: Jurnal Hukum, Vol. 1 No. 1, 2021, p. 77-83
  13. Rini Fitriani,”Aspek Hukum Legalitas Perusahaan Atau Badan Usaha Dalam Kegiatan Bisnis, Jurnal Hukum Samudra keadilan, Vol. 12, No 1, Januari 2017, p. 136-145
  14. Septi Indrawati, Edukasi Legalitas Usaha sebagai Upaya Perlindungan Hukum bagi Pemilik Umkm, Jurnal Dedikasi Hukum: Jurnal Pengabdian Hukum Kepada Masyarakat, Vol. 1, No. 3, 2021, p. 231-241
  15. Tundung Subali Patma, Pemberdayaan Umkm Melalui Legalitas Usaha, Prosiding Seminar Nasional Fakultas Ekonomi Universitas Tidar 2021 “Geliat Investasi Dalam Pusaran Pandemi”, p.246-249
  16. Zulfitra, Manajemen Bisnis Sebagai Sarana Untuk Menumbuhkan Pengusaha-Pengusaha Baru (Studi Kasus pada PKBM Nurul Qolbi, Kota Bekasi, Jawa Barat), Jurnal Abdi Masyarakat Humanis Vol.1, No.1 , Oktober 2019