Proses Tinjauan Sejawat

1. EPIK: Edukasi Penerapan Ilmu Konseling. Menggunakan metode tinjauan double-blind, yaitu identitas pengulas dan penulis akan disembunyikan satu sama lain.


2. Penyaringan Awal. Semua naskah yang masuk akan disaring oleh Pemimpin Redaksi untuk menentukan apakah naskah memenuhi fokus dan ruang lingkup Enlighten: Jurnal Bimbingan Konseling Islam. Naskah yang tidak memenuhi persyaratan dasar akan ditolak tanpa peninjauan lebih lanjut.


3. Jika manuskrip memenuhi dua kriteria ini, maka naskah tersebut diperiksa plagiarisme atau publikasi duplikat dengan Similarity Check. Setelah mengkonfirmasi hasilnya, itu dikirim ke dua penyelidik di lapangan dengan pengetahuan yang relevan.


4. Ulasan sejawat. Semua naskah yang lolos tahap penyaringan awal, akan dibagikan kepada dua orang ahli di bidang yang relevan untuk menjalani peer-review double-blind.


5. Keputusan Pertama. Keputusan tentang naskah yang ditinjau oleh rekan sejawat akan diberikan setelah kedua pengulas menyerahkan laporan ulasan mereka. Dalam hal kedua reviewer memiliki pendapat yang berbeda tentang naskah, keputusan akhir akan diserahkan kepada Pemimpin Redaksi. Pada tahap ini, penulis akan menerima setidaknya satu dari keputusan ini: diterima; diperlukan revisi; atau ditolak.


6. Tahap Revisi. Naskah yang telah direkomendasikan untuk direvisi akan dikembalikan kepada penulis yang mengirimkan. Penulis akan memiliki waktu hingga 1 bulan untuk merevisi manuskrip. Proses revisi akan dibatasi maksimal dua putaran.


7. Keputusan Akhir. Jika penulis gagal memenuhi persyaratan revisi setelah putaran kedua, naskah akan ditolak. Semua naskah yang diterima akan melalui proses pengeditan dan tata letak akhir.