Main Article Content

Abstract

Pendahuluan: Kampung Kuluakma didominasi oleh pelaku usaha mikro dan kecil, terutama di sektor minuman dan makanan khas, serta produk agribisnis. Hak Kekayaan Intelektual (HKI), khususnya pendaftaran merek, merupakan aspek krusial dalam dunia bisnis. Para Pengusaha di Kampung Kuluakma belum memahami pentingnya pendaftaran merek serta banyak yang menghadapi kendala administratif dan teknis dalam proses pendaftaran HKI. Tujuan: utama dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman tentang HKI dan kapasitas pelaku usaha dalam mengelola dan melindungi merek dagang mereka secara mandiri dan efektif. Metode: Pengabdian dilakukan dengan memberikan Edukasi HKI Merek tentang Teori, Regulasi, Prosedur Online, Dokumen, dan Simulasi Pendaftaran. Hasil: Pengabdian ini bersifat edukatif dan praktik, meskipun tidak menghasilkan sertifikat HKI resmi, 4 dari 15 mitra berhasil menyelesaikan pendaftaran merek secara mandiri melalui platform DJKI dengan pendampingan tim. Pengetahuan peserta meningkat rata‑rata +22,47 poin, menandakan penguatan kapasitas pelaku usaha dalam memanfaatkan HKI secara praktis.

Keywords

UMKM Kampung Kuluakma Hak Kekayaan Intelektual Merek Pelaku Usaha

Article Details

How to Cite
Irna, I., Fadli, A., & Adi Pratama, A. P. (2025). Edukasi dan Praktek Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual Merek bagi Pelaku Usaha di Kampung Kuluakma Distrik Walelagama. Jurnal SOLMA, 14(3). https://doi.org/10.22236/solma.v14i3.19299

References

  1. Afdal, W., & Putri, C. C. (2022). Pendampingan Pendaftaran Hak Merek Dagang Jago Na’box Dalam Meningkatkan Perlindungan Hukum Pada Merek Umkm. National Conference for Community Service …, 4(1), 1477–1483.
  2. Amaliyah, Achmad, Nadjmi, N., & Darwis, D. Y. (2022). Assistance Of Brand Registration F0r MSMEs As An Efforts To Increase Product Competitiveness. Abdimas Galuh, 4(2), 1333–1342.
  3. Arrizal, N. Z., Sari, S. D., Kharisma, B. U., Eviningrum, S., Hasanah, K., Widyawati, I., & Sofyantoro, S. (2022). Pendampingan Pengelolaan Bisnis Dan Aspek Legalitas Pada Kelompok UKM Produsen Brem Di Desa Bancong, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun. Jurnal SOLMA, 11(3), 503–509. https://doi.org/10.22236/solma.v11i3.10707
  4. Diah Permanasari, E., Siska, S., Rahmadini, N., Chandra, A., Cresidanto, B., Qadhi Zakka, G., & Awwaliyah, R. (2024). Edukasi Sertifikasi Halal Tingkatkan Daya Saing Produk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Wilayah Jakarta Selatan. Jurnal SOLMA, 13(1), 430–436.
  5. Dian Utami Amalia, Bagos Budi Mulyana, Fajar Falah Ramadhan, & Noerma Kurnia Fajarwati. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Kekayaan Intelektual Dalam Era Digital Di Indonesia. Terang : Jurnal Kajian Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 1(1), 26–46.
  6. Djulaeka, & Pratiwi, P. A. (2023). Pendaftaran merek produk UMKM setelah berlakunya UU Cipta Kerja. AT-TAWASSUTH: Jurnal Ekonomi Islam, 18(3), 129–147.
  7. Duwur, S., Paciran, K., Setyawati, R., Leksono, K., Aditya, S., & Seyfarth, M. (2024). Perlindungan Merek Kolektif terhadap Karya Batik Tradisional di Desa. 2(2), 217–228.
  8. Kiran, I. (2022). The Globalisaton Of Intellectual Property Rights : Enforcement Challenges. 6(11), 3207–3220.
  9. Lukman, M., & Anggraeni, H. Y. (2023). Tantangan Penegakan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Dalam Pengembangan Ekonomi Kreatif Di Era Revolusi Industri 4.0. Nusantara : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 10(6), 2971–2981
  10. Makbul, M., & Fathaniyah, L. (2023). Upaya Peningkatan Kesadaran Hukum Melalui Pendaftaran Merek Bagi Pelaku Usaha Kecil Menengah Berbasis Mahasiswa. Jurnal Literasi Pengabdian Dan Pemberdayaan Masyarakat, 2(1), 47–55. https://doi.org/10.61813/jlppm.v2i1.33
  11. Meylianingrum, K., Faiz, E., El, F., & Jaya, T. J. (2024). Pemberdayaan Perempuan Pelaku Usaha Industri Rumahan Dalam Upaya Keberlanjutan Ekonomi Rumah Tangga. 13(3), 2637–2645.
  12. Rahmadany, Lubis, A. M., Sembiring, M. F., & Damanik, J. (2025). Sosialisasi Tentang Pentingnya Pendaftaran Merek Dagang Bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah ( UMKM ) di Kelurahan Berngam Kecamatan Binjai Kota Kota Binjai. Nanggroe : Jurnal Pengabdian Cendekia, 3(10), 131–134.
  13. Rani, M., & Pery Rehendra Sucipta. (2022). Pembinaan Umkm Desa Toapaya Selatan Terkait Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual. Takzim : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(1), 93–100.
  14. Ruhtiani, M., Tri Naili, Y., & Rizky Yuttama, F. (2024). Sosialisasi Legalitas Badan Usaha dan Pendaftaran Merek Dagang Dalam Upaya Meningkatkan Penjualan Produk UMKM di Wilayah Banyumas. KREATIF: Jurnal Pengabdian Masyarakat Nusantara, 4(2), 225–240.
  15. Saing, D., Mikro, U., & Tajinan, D. (2024). Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Efektivitas Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual dalam Meningkatkan. 4(2), 184–193.
  16. Urifah, S., & Madura, U. T. (2025). Peran edukasi hukum terhadap kesadaran hukum pelaku umkm dalam pendaftaran merek dagang di desa jarin kabupaten pamekasan. 6, 870–875.
  17. Vindriyanto, V., & Tan, W. (2022). Pendaftaran Merek Dagang Sebagai Upaya Perlindungan Hak Merek Terhadap Kekayaan Intelektual di UMKM Toko Batam Sejahtera. National Conference for Community Service …, 4, 1445–1450.