Main Article Content

Abstract

Background: Perikatan merupakan hak dan kewajiban yang timbul dari perjanjian. Dalam hal ini, para guru dari Yayasan Cahaya Harapan Papua mendapatkan pelatihan mengenai hukum perikatan yang berjudul Hukum Perikatan Untuk SDM. Tujuannya agar para guru dapat memahami hak dan kewajibannya berupa kontrak kerja antara guru dan sekolah, perjanjian antara sekolah dengan orang tua murid, dan berbagai bentuk komitmen lainnya. Metode: Menggunakan media zoom dengan pendekatan studi kasus yang fokus pada cara merumuskan dan membuat perjanjian yang baik. Para guru mendapatkan pelatihan untuk memahami setiap jenis perjanjian yang bertujuan untuk menciptakan pemahaman yang baik bagi para guru dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai guru. Hasil: Pelatihan ini dibawakan langsung oleh dosen dari Trisakti School of Management (STIE Trisakti): Bapak Dr. Ian Nurpatria Suryawan, S.E., S.H., S.I.P., S.A.P., M.M.. Pelatihan dihadiri oleh total 15 orang guru dari Yayasan Cahaya Harapan Papua yang berpartisipasi aktif selama sesi pelatihan. Terbukti, melalui pelatihan yang dihadiri, para guru mampu memahami aspek hukum perikatan dan mengerti hak dan kewajibannya sebagai seorang guru. Kesimpulan: Setiap guru harus memahami hak dan kewajibannya sebagai seorang guru, yaitu dapat membantu dalam merespons dan menyelesaikan konflik yang mungkin timbul dengan siswa, orang tua, atau pihak sekolah.

Keywords

Hukum Resource Management Law of Obligations Hukum Perikatan Sumber Daya Manusia

Article Details

How to Cite
Suryawan, I. N. (2025). Hukum Perikatan untuk Sumber Daya Manusia . Jurnal SOLMA, 14(1), 154–161. https://doi.org/10.22236/solma.v14i1.18114

References

Read More