Main Article Content
Abstract
Background: Perikatan merupakan hak dan kewajiban yang timbul dari perjanjian. Dalam hal ini, para guru dari Yayasan Cahaya Harapan Papua mendapatkan pelatihan mengenai hukum perikatan yang berjudul Hukum Perikatan Untuk SDM. Tujuannya agar para guru dapat memahami hak dan kewajibannya berupa kontrak kerja antara guru dan sekolah, perjanjian antara sekolah dengan orang tua murid, dan berbagai bentuk komitmen lainnya. Metode: Menggunakan media zoom dengan pendekatan studi kasus yang fokus pada cara merumuskan dan membuat perjanjian yang baik. Para guru mendapatkan pelatihan untuk memahami setiap jenis perjanjian yang bertujuan untuk menciptakan pemahaman yang baik bagi para guru dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai guru. Hasil: Pelatihan ini dibawakan langsung oleh dosen dari Trisakti School of Management (STIE Trisakti): Bapak Dr. Ian Nurpatria Suryawan, S.E., S.H., S.I.P., S.A.P., M.M.. Pelatihan dihadiri oleh total 15 orang guru dari Yayasan Cahaya Harapan Papua yang berpartisipasi aktif selama sesi pelatihan. Terbukti, melalui pelatihan yang dihadiri, para guru mampu memahami aspek hukum perikatan dan mengerti hak dan kewajibannya sebagai seorang guru. Kesimpulan: Setiap guru harus memahami hak dan kewajibannya sebagai seorang guru, yaitu dapat membantu dalam merespons dan menyelesaikan konflik yang mungkin timbul dengan siswa, orang tua, atau pihak sekolah.
Keywords
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
© 2022 Oleh authors. Lisensi Jurnal Solma, LPPM-Uhamka, Jakarta. Artikel ini bersifat open access yang didistribusikan di bawah syarat dan ketentuan Creative Commons Attribution (CC BY) license. (http://creativecommons.org/licenses/by/4.0/).
References
- Arifin, M. (2020). Membangun Konsep Ideal Penerapan Asas Iktikad Baik Dalam Hukum Perjanjian. Jurnal Ius Constituendum, 5(1), 66. https://doi.org/10.26623/jic.v5i1.2218
- Bayna, I. M. (2017). Peran orangtua dalam optimalisasi tumbuh kembang anak untuk membangun karakter anak usia dini. 1(2), 2017–2019.
- Darmawan, Gilang; Tobing, P. L. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Karyawan Kontrak Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( PKWT ) yang di PHK Saat Kontrak Sedang Berlangsung ( Studi Kasus Putusan Nomor 24 / PDT . SUS-PHI / 2019 / PN- DPS ). 6(2), 4859–4863.
- Harisa, N. (2018). Asas Itikad Baik Dalam Perjanjian Arbitrase Sebagai Metode Penyelesaian Sengketa. Aktualita (Jurnal Hukum), 1(1), 261–279. https://doi.org/10.29313/aktualita.v1i1.3722
- Khotimah, H., Astuti, E. Y., & Apriani, D. (2019). Prosiding seminar nasional pendidikan program pascasarjana universitas pgri palembang 03 mei 2019. 357–368.
- Laksito, F. X., Hastowo, B., Pradoto, W. S., & Bawono, A. (2024). Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat dalam Interaksi pada Dunia Digital di Kelurahan Banjarsari Kota Surakarta. 13(3), 2255–2262.
- Lie, C., Vivian, N., Yohanes, C., Yonatan, A., & Hadiati, M. (2023). Pengenalan Hukum Kontrak dalam Hukum Perdata Indonesia. 7(1), 918–924.
- M.S Alfarisi, Albi Ternando, Agus Irawan, Rahman, dan E. A. S. (2023). Legalitas. 15(1), 91–96. https://doi.org/10.33087/legalitas.v15i1.440
- Marhaeni, I.A.V. ; Priyanto, I. M. D. (n.d.). KLAUSUL FORCE MAJEURE DALAM PERJANJIAN. 11(2), 127–137.
- Martinelli, I., Tanzio, A., Ariel, M., Mulia, Y., Priyanto, I., Kusniawan, F., Hukum, J., & Tarumanagara, U. (2024). Implementasi Hukum Perikatan Dalam Masyarakat. 8(1), 821–828.
- Putra, I. K. M., Luh, N., Mahendrawati, M., & Dwi, G. (2020). Penerapan Pasal 1320 Kuh Perdata Terhadap Tanggung Jawab Penjual Dalam Perjanjian Jual Beli Barang Melalui Media Internet. 2(1), 73–77.
- Rachman, R. M., Yuniarsih, T., & Sojanah, J. (2022). Peranan Komunikasi dalam Perilaku Organisasi pada Reposisi Jabatan Sekolah Tinggi Desain Indonesia. Jurnal Komunikasi, 13(2), 58–71. https://doi.org/10.31294/jkom.v13i2.13364
- Sinaga, N. A. (2018). IMPLEMENTASI ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK PADA PERJANJIAN BAKU DALAM MEWUJUDKAN. 9(1).
- Sinaga, N. A. (2019). Implementasi Hak Dan Kewajiban Para Pihak Dalam Hukum Perjanjian. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 10(1), 1–20.
- Suryawan, I. N., Arilyn, E. J., Beny, B., & Prasastyo, K. W. (2022). Pentingnya Komunikasi Bagi Karyawan Lembaga Alkitab Indonesia. Indonesia Berdaya, 4(1), 319–324. https://doi.org/10.47679/ib.2023414
- Suryawan, I. N., Prasastyo, K. W., & Sutrisno, N. (2022). Managing Changes and Leadership Bagi Karyawan dan Manajerial Anara Airport Hotel Bandara Soekarno Hatta Tangerang. Indonesia Berdaya, 3(4), 1015–1020. https://doi.org/10.47679/ib.2022341
References
Arifin, M. (2020). Membangun Konsep Ideal Penerapan Asas Iktikad Baik Dalam Hukum Perjanjian. Jurnal Ius Constituendum, 5(1), 66. https://doi.org/10.26623/jic.v5i1.2218
Bayna, I. M. (2017). Peran orangtua dalam optimalisasi tumbuh kembang anak untuk membangun karakter anak usia dini. 1(2), 2017–2019.
Darmawan, Gilang; Tobing, P. L. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Karyawan Kontrak Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( PKWT ) yang di PHK Saat Kontrak Sedang Berlangsung ( Studi Kasus Putusan Nomor 24 / PDT . SUS-PHI / 2019 / PN- DPS ). 6(2), 4859–4863.
Harisa, N. (2018). Asas Itikad Baik Dalam Perjanjian Arbitrase Sebagai Metode Penyelesaian Sengketa. Aktualita (Jurnal Hukum), 1(1), 261–279. https://doi.org/10.29313/aktualita.v1i1.3722
Khotimah, H., Astuti, E. Y., & Apriani, D. (2019). Prosiding seminar nasional pendidikan program pascasarjana universitas pgri palembang 03 mei 2019. 357–368.
Laksito, F. X., Hastowo, B., Pradoto, W. S., & Bawono, A. (2024). Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat dalam Interaksi pada Dunia Digital di Kelurahan Banjarsari Kota Surakarta. 13(3), 2255–2262.
Lie, C., Vivian, N., Yohanes, C., Yonatan, A., & Hadiati, M. (2023). Pengenalan Hukum Kontrak dalam Hukum Perdata Indonesia. 7(1), 918–924.
M.S Alfarisi, Albi Ternando, Agus Irawan, Rahman, dan E. A. S. (2023). Legalitas. 15(1), 91–96. https://doi.org/10.33087/legalitas.v15i1.440
Marhaeni, I.A.V. ; Priyanto, I. M. D. (n.d.). KLAUSUL FORCE MAJEURE DALAM PERJANJIAN. 11(2), 127–137.
Martinelli, I., Tanzio, A., Ariel, M., Mulia, Y., Priyanto, I., Kusniawan, F., Hukum, J., & Tarumanagara, U. (2024). Implementasi Hukum Perikatan Dalam Masyarakat. 8(1), 821–828.
Putra, I. K. M., Luh, N., Mahendrawati, M., & Dwi, G. (2020). Penerapan Pasal 1320 Kuh Perdata Terhadap Tanggung Jawab Penjual Dalam Perjanjian Jual Beli Barang Melalui Media Internet. 2(1), 73–77.
Rachman, R. M., Yuniarsih, T., & Sojanah, J. (2022). Peranan Komunikasi dalam Perilaku Organisasi pada Reposisi Jabatan Sekolah Tinggi Desain Indonesia. Jurnal Komunikasi, 13(2), 58–71. https://doi.org/10.31294/jkom.v13i2.13364
Sinaga, N. A. (2018). IMPLEMENTASI ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK PADA PERJANJIAN BAKU DALAM MEWUJUDKAN. 9(1).
Sinaga, N. A. (2019). Implementasi Hak Dan Kewajiban Para Pihak Dalam Hukum Perjanjian. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 10(1), 1–20.
Suryawan, I. N., Arilyn, E. J., Beny, B., & Prasastyo, K. W. (2022). Pentingnya Komunikasi Bagi Karyawan Lembaga Alkitab Indonesia. Indonesia Berdaya, 4(1), 319–324. https://doi.org/10.47679/ib.2023414
Suryawan, I. N., Prasastyo, K. W., & Sutrisno, N. (2022). Managing Changes and Leadership Bagi Karyawan dan Manajerial Anara Airport Hotel Bandara Soekarno Hatta Tangerang. Indonesia Berdaya, 3(4), 1015–1020. https://doi.org/10.47679/ib.2022341