Main Article Content

Abstract

Background: Dalam mewujudkan Surabaya sebagai Kota Layak Anak, maka perlu sekali adanya sekolah, madrasah dan pesantren ramah anak. Sekolah, Madrasah dan Pesantren tidak cukup berjalan sendiri, perlu dampingan dari pihak terkait dalam mewujudkan satuan Pendidikan ramah anak. Dalam pengabdian kali ini, kami mendampingi MTs Negeri 3 Surabaya dan Pondok Pesantren Alif Lam Miim. Pendampingan ini bertujuan untuk menguatkan kapasitas siswa dan santri untuk menerapkan disiplin positif dan pemenuhan hak anak dalam mewujudkan satuan Pendidikan ramah anak. Pada dasarnya, kedua satuan Pendidikan ini sudah masuk kategori sekolah ramah anak yang terkategori “MAU”. Hanya saja belum terpantau ‘legal’. Sehingga pendampingan ini perlu dilakukan. Metode: Pendampingan ini dilakukan dengan metode PAR (Participatory Action Research). Dalam pendampingan dilakukan dengan tahapan inkulturasi, pendampingan program, serta evaluasi dan tindaklanjut. Hasil: Hasil pengabdian ini menyatakan bahwa terdapat peningkatan penerapan disiplin posited dan pemenuhan hak anak, baik di MTSN 3 Surabaya maupun Pondok Pesantren Alif Laam Miim Surabaya. Kesimpulan: Pendampingan yang dilakukan tidak sampai satu semester ini telah memiliki dampak positif pada dua satuan Pendidikan yang menjadi target pendampingan. Pendampingan penerapan disiplin positif dan pemenuhan hak anak dalam mewujudkan satuan Pendidikan ramah anak di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTSN) 3 Surabaya tergolong berhasil.

Keywords

Disiplin Positif Pemenuhan Hak Anak Sekolah Ramah Anak Disiplin Positif Pemenuhan Hak Anak Sekolah Ramah Anak

Article Details

How to Cite
Sutini, S., & Dinurriyah, I. S. (2025). Pendampingan Penerapan Disiplin Positif dan Pemenuhan Hak Anak dalam Mewujudkan Madrasah dan Pesantren Ramah Anak. Jurnal SOLMA, 14(1), 724–735. https://doi.org/10.22236/solma.v14i1.17709

References

Read More