Main Article Content

Abstract

Background: Kegiatan pengabdian kepada masyarakat (PkM) ini dilakukan dengan memberikan penyuluhan terkait praktik judi online. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya, ancaman, dan risiko dari praktik judi online. Metode: PkM ini dilakukan dengan metode pendidikan masyarakat, khususnya dalam bentuk penyuluhan dengan metode sosialisasi dan diskusi. Kegiatan ini bekerja sama dengan Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Penyuluhan diikuti lebih dari 180 peserta dari civitas academia Universitas Muhammadiyah A.R. Fachruddin dan umum. Persepsi peserta mengenai praktik judi online diambil sebagai data melalui pengisian formulir sebelum dan sesudah penyuluhan berlangsung. Hasil: Melalui pengambilan data yang telah dilakukan, terlihat hasil penyuluhan berupa peningkatan persepsi peserta terhadap bahaya judi online. Kesimpulan: Kegiatan PkM ini menjadi sikap tegas dan diharapkan dapat mendorong langkah berikutnya dalam pemberantasan praktik judi online yang merugikan masyarakat.

Keywords

Penyuluhan Literasi Digital Judi Online Penyuluhan Literasi Digital Judi Online

Article Details

How to Cite
Intansari, I., Uyun, L. F., Setiani, N., Suviyah, R., & Ghozali, A. S. (2024). Penyuluhan Literasi Digital dalam Pemberantasan Praktik Judi Online. Jurnal SOLMA, 13(3), 2086–2094. https://doi.org/10.22236/solma.v13i3.16631

References

  1. Bakhtiar, S. H., & Adilah, A. N. (2024). Fenomena Judi Online: Faktor, Dampak, Pertanggungjawaban Hukum. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(3), 1016-1026. https://doi.org/10.31004/innovative.v4i3.10547
  2. Fakhriansyah, D. J., & Alwi, M. (2022). Edukasi Bahaya Judi Online Kepada Remaja. Prosiding Seminar Nasional Pengabdian Masyarakat LPPM UMJ, 1(1), 1-4.
  3. Ghozali, A. S., & Istiyono, Y. P. (2024). Pemanfaatan Slogan Persuasif untuk Meningkatkan Kesadaran Masyarakat dalam Pemeriksaan Kesehatan Gratis Rakerda Muhammadiyah Kabupaten Tangerang. Abdimasku: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 7(1), 410-416. https://doi.org/10.62411/ja.v7i1.1928
  4. Hatimatunnisani, H., Nurfadillah, H., Wasti, M., Rika, P., & Maharani, R. (2023). Maraknya Judi Online dan Dampaknya terhadap Pengelolaan Keuangan di Kalangan Mahasiswa (Studi Kasus pada Mahasiswa Salah Satu Perguruan Tinggi Swasta di Bandung). Jurnal Sosio dan Humaniora (SOMA), 2(1), 130-136. https://doi.org/10.59820/soma.v2i1.124
  5. Hidayah, D. F. N., Putri, D. F., Salsabila, F., Yunaenti, S. R., Nuryanti, T., & Nurjaman, A. R. (2024). Menelaah Fenomena Judi Online (Slot) di Kalangan Mahasiswa dalam Perspektif Hukum Islam di Indonesia. Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah, 3(1), 56-66. https://doi.org/10.4236/tashdiq.v3i1.2701
  6. Iskandar, H., Bahreisy, B., Saputra, F., Asmara, R., Yusrizal, Y., & Hidayat, H. (2022). Penyuluhan Hukum Terkait Judi Online Bagi Generasi Milenial (Studi di Kota Banda Aceh). Jurnal Pengabdian Masyarakat: Darma Bakti Teuku Umar, 4(1), 75-87. https://doi.org/10.35308/baktiku.v4i1.4488
  7. Kusumo, D. N., & Ramadhan, M. R., & Febrianti, S. (2023). Maraknya Judi Online di Kalangan Masyarakat Kota maupun Desa. Perspektif, 2(3). https://doi.org/10.53947/perspekt.v2i3.391
  8. Martias. (2023). Strategi Penyuluh Agama dalam Menghadapi Judi Online di Kalangan Masyarakat. Masyarakat Madani, 8(1), 43-62. http://dx.doi.org/10.24014/jmm.v8i1.20309
  9. Muhid, H. K. Inilah Daftar Provinsi, Kota, dan Kecamatan dengan Pelaku dan Transaksi Judi Online Terbanyak di Indonesia. Tempo.co. Diakses pada tanggal 28 September 2024 melalui https://metro.tempo.co/read/1884829/inilah-daftar-provinsi-kota-dan-kecamatan-dengan-jumlah-pelaku-dan-transaksi-judi-online-terbanyak-di-indonesia
  10. Restianty, A. (2018). Literasi Digital, Sebuah Tantangan Baru dalam Literasi Media”. Gunahumas, 1(1), 72-87. https://doi.org/10.17509/ghm.v1i1.28380
  11. Rossa, F. F., Rahmaningsih, A., Dzulqarnain, A., Nanda, D. A., Hasna, F., Oktaviano, K., Khumayro, Melati, L., Dewi, R. S., & Apriliyani, R. (2024). Peningkatan Literasi Digital Melalui Sosialisasi Bahaya Pinjaman Online Ilegal dan Judi Online di Desa Boto Kabupaten Wonogiri. Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 1(4), 5994-6002. https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/view/979
  12. Sari, D. P., Triana, L., Siregar, D. K., Amalia, A., Afifah, L., Hamsanah, S., Masitoh, M. M., Uthafiyah, Maulana, Y. H., Maulana, F. & Umam, H. (2024). Sosialisasi Literasi Bahaya Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal Dan Judi Online (Judol) Di Kelurahan Karang Asem Cilegon Banten. Jurnal Pengabdian Sosial, 1(11), 2090-2096. https://doi.org/10.59837/0tq0j211
  13. Silvana, H. & Darmawan, C. (2018). Pendidikan Literasi Digital di Kalangan Usia Muda di Kota Bandung. Pedagogia, 16(2), 146-156. https://doi.org/10.17509/pdgia.v16i2.11327
  14. Siringoringo, A. C., Yunita, S., & Jamaludin, J. (2024). Tren Perjudian Online di Kalangan Mahasiswa: Dampak, dan Upaya Pencegahannya. Journal on Education, 6(2), 10948-10956. https://doi.org/10.31004/joe.v6i2.4883
  15. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.