Main Article Content
Abstract
Background: Kegiatan pengabdian kepada masyarakat (PkM) ini dilakukan dengan memberikan penyuluhan terkait praktik judi online. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya, ancaman, dan risiko dari praktik judi online. Metode: PkM ini dilakukan dengan metode pendidikan masyarakat, khususnya dalam bentuk penyuluhan dengan metode sosialisasi dan diskusi. Kegiatan ini bekerja sama dengan Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Penyuluhan diikuti lebih dari 180 peserta dari civitas academia Universitas Muhammadiyah A.R. Fachruddin dan umum. Persepsi peserta mengenai praktik judi online diambil sebagai data melalui pengisian formulir sebelum dan sesudah penyuluhan berlangsung. Hasil: Melalui pengambilan data yang telah dilakukan, terlihat hasil penyuluhan berupa peningkatan persepsi peserta terhadap bahaya judi online. Kesimpulan: Kegiatan PkM ini menjadi sikap tegas dan diharapkan dapat mendorong langkah berikutnya dalam pemberantasan praktik judi online yang merugikan masyarakat.
Keywords
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
© 2022 Oleh authors. Lisensi Jurnal Solma, LPPM-Uhamka, Jakarta. Artikel ini bersifat open access yang didistribusikan di bawah syarat dan ketentuan Creative Commons Attribution (CC BY) license. (http://creativecommons.org/licenses/by/4.0/).
References
- Bakhtiar, S. H., & Adilah, A. N. (2024). Fenomena Judi Online: Faktor, Dampak, Pertanggungjawaban Hukum. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(3), 1016-1026. https://doi.org/10.31004/innovative.v4i3.10547
- Fakhriansyah, D. J., & Alwi, M. (2022). Edukasi Bahaya Judi Online Kepada Remaja. Prosiding Seminar Nasional Pengabdian Masyarakat LPPM UMJ, 1(1), 1-4.
- Ghozali, A. S., & Istiyono, Y. P. (2024). Pemanfaatan Slogan Persuasif untuk Meningkatkan Kesadaran Masyarakat dalam Pemeriksaan Kesehatan Gratis Rakerda Muhammadiyah Kabupaten Tangerang. Abdimasku: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 7(1), 410-416. https://doi.org/10.62411/ja.v7i1.1928
- Hatimatunnisani, H., Nurfadillah, H., Wasti, M., Rika, P., & Maharani, R. (2023). Maraknya Judi Online dan Dampaknya terhadap Pengelolaan Keuangan di Kalangan Mahasiswa (Studi Kasus pada Mahasiswa Salah Satu Perguruan Tinggi Swasta di Bandung). Jurnal Sosio dan Humaniora (SOMA), 2(1), 130-136. https://doi.org/10.59820/soma.v2i1.124
- Hidayah, D. F. N., Putri, D. F., Salsabila, F., Yunaenti, S. R., Nuryanti, T., & Nurjaman, A. R. (2024). Menelaah Fenomena Judi Online (Slot) di Kalangan Mahasiswa dalam Perspektif Hukum Islam di Indonesia. Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah, 3(1), 56-66. https://doi.org/10.4236/tashdiq.v3i1.2701
- Iskandar, H., Bahreisy, B., Saputra, F., Asmara, R., Yusrizal, Y., & Hidayat, H. (2022). Penyuluhan Hukum Terkait Judi Online Bagi Generasi Milenial (Studi di Kota Banda Aceh). Jurnal Pengabdian Masyarakat: Darma Bakti Teuku Umar, 4(1), 75-87. https://doi.org/10.35308/baktiku.v4i1.4488
- Kusumo, D. N., & Ramadhan, M. R., & Febrianti, S. (2023). Maraknya Judi Online di Kalangan Masyarakat Kota maupun Desa. Perspektif, 2(3). https://doi.org/10.53947/perspekt.v2i3.391
- Martias. (2023). Strategi Penyuluh Agama dalam Menghadapi Judi Online di Kalangan Masyarakat. Masyarakat Madani, 8(1), 43-62. http://dx.doi.org/10.24014/jmm.v8i1.20309
- Muhid, H. K. Inilah Daftar Provinsi, Kota, dan Kecamatan dengan Pelaku dan Transaksi Judi Online Terbanyak di Indonesia. Tempo.co. Diakses pada tanggal 28 September 2024 melalui https://metro.tempo.co/read/1884829/inilah-daftar-provinsi-kota-dan-kecamatan-dengan-jumlah-pelaku-dan-transaksi-judi-online-terbanyak-di-indonesia
- Restianty, A. (2018). Literasi Digital, Sebuah Tantangan Baru dalam Literasi Media”. Gunahumas, 1(1), 72-87. https://doi.org/10.17509/ghm.v1i1.28380
- Rossa, F. F., Rahmaningsih, A., Dzulqarnain, A., Nanda, D. A., Hasna, F., Oktaviano, K., Khumayro, Melati, L., Dewi, R. S., & Apriliyani, R. (2024). Peningkatan Literasi Digital Melalui Sosialisasi Bahaya Pinjaman Online Ilegal dan Judi Online di Desa Boto Kabupaten Wonogiri. Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 1(4), 5994-6002. https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/view/979
- Sari, D. P., Triana, L., Siregar, D. K., Amalia, A., Afifah, L., Hamsanah, S., Masitoh, M. M., Uthafiyah, Maulana, Y. H., Maulana, F. & Umam, H. (2024). Sosialisasi Literasi Bahaya Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal Dan Judi Online (Judol) Di Kelurahan Karang Asem Cilegon Banten. Jurnal Pengabdian Sosial, 1(11), 2090-2096. https://doi.org/10.59837/0tq0j211
- Silvana, H. & Darmawan, C. (2018). Pendidikan Literasi Digital di Kalangan Usia Muda di Kota Bandung. Pedagogia, 16(2), 146-156. https://doi.org/10.17509/pdgia.v16i2.11327
- Siringoringo, A. C., Yunita, S., & Jamaludin, J. (2024). Tren Perjudian Online di Kalangan Mahasiswa: Dampak, dan Upaya Pencegahannya. Journal on Education, 6(2), 10948-10956. https://doi.org/10.31004/joe.v6i2.4883
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
References
Bakhtiar, S. H., & Adilah, A. N. (2024). Fenomena Judi Online: Faktor, Dampak, Pertanggungjawaban Hukum. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(3), 1016-1026. https://doi.org/10.31004/innovative.v4i3.10547
Fakhriansyah, D. J., & Alwi, M. (2022). Edukasi Bahaya Judi Online Kepada Remaja. Prosiding Seminar Nasional Pengabdian Masyarakat LPPM UMJ, 1(1), 1-4.
Ghozali, A. S., & Istiyono, Y. P. (2024). Pemanfaatan Slogan Persuasif untuk Meningkatkan Kesadaran Masyarakat dalam Pemeriksaan Kesehatan Gratis Rakerda Muhammadiyah Kabupaten Tangerang. Abdimasku: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 7(1), 410-416. https://doi.org/10.62411/ja.v7i1.1928
Hatimatunnisani, H., Nurfadillah, H., Wasti, M., Rika, P., & Maharani, R. (2023). Maraknya Judi Online dan Dampaknya terhadap Pengelolaan Keuangan di Kalangan Mahasiswa (Studi Kasus pada Mahasiswa Salah Satu Perguruan Tinggi Swasta di Bandung). Jurnal Sosio dan Humaniora (SOMA), 2(1), 130-136. https://doi.org/10.59820/soma.v2i1.124
Hidayah, D. F. N., Putri, D. F., Salsabila, F., Yunaenti, S. R., Nuryanti, T., & Nurjaman, A. R. (2024). Menelaah Fenomena Judi Online (Slot) di Kalangan Mahasiswa dalam Perspektif Hukum Islam di Indonesia. Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah, 3(1), 56-66. https://doi.org/10.4236/tashdiq.v3i1.2701
Iskandar, H., Bahreisy, B., Saputra, F., Asmara, R., Yusrizal, Y., & Hidayat, H. (2022). Penyuluhan Hukum Terkait Judi Online Bagi Generasi Milenial (Studi di Kota Banda Aceh). Jurnal Pengabdian Masyarakat: Darma Bakti Teuku Umar, 4(1), 75-87. https://doi.org/10.35308/baktiku.v4i1.4488
Kusumo, D. N., & Ramadhan, M. R., & Febrianti, S. (2023). Maraknya Judi Online di Kalangan Masyarakat Kota maupun Desa. Perspektif, 2(3). https://doi.org/10.53947/perspekt.v2i3.391
Martias. (2023). Strategi Penyuluh Agama dalam Menghadapi Judi Online di Kalangan Masyarakat. Masyarakat Madani, 8(1), 43-62. http://dx.doi.org/10.24014/jmm.v8i1.20309
Muhid, H. K. Inilah Daftar Provinsi, Kota, dan Kecamatan dengan Pelaku dan Transaksi Judi Online Terbanyak di Indonesia. Tempo.co. Diakses pada tanggal 28 September 2024 melalui https://metro.tempo.co/read/1884829/inilah-daftar-provinsi-kota-dan-kecamatan-dengan-jumlah-pelaku-dan-transaksi-judi-online-terbanyak-di-indonesia
Restianty, A. (2018). Literasi Digital, Sebuah Tantangan Baru dalam Literasi Media”. Gunahumas, 1(1), 72-87. https://doi.org/10.17509/ghm.v1i1.28380
Rossa, F. F., Rahmaningsih, A., Dzulqarnain, A., Nanda, D. A., Hasna, F., Oktaviano, K., Khumayro, Melati, L., Dewi, R. S., & Apriliyani, R. (2024). Peningkatan Literasi Digital Melalui Sosialisasi Bahaya Pinjaman Online Ilegal dan Judi Online di Desa Boto Kabupaten Wonogiri. Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 1(4), 5994-6002. https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/view/979
Sari, D. P., Triana, L., Siregar, D. K., Amalia, A., Afifah, L., Hamsanah, S., Masitoh, M. M., Uthafiyah, Maulana, Y. H., Maulana, F. & Umam, H. (2024). Sosialisasi Literasi Bahaya Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal Dan Judi Online (Judol) Di Kelurahan Karang Asem Cilegon Banten. Jurnal Pengabdian Sosial, 1(11), 2090-2096. https://doi.org/10.59837/0tq0j211
Silvana, H. & Darmawan, C. (2018). Pendidikan Literasi Digital di Kalangan Usia Muda di Kota Bandung. Pedagogia, 16(2), 146-156. https://doi.org/10.17509/pdgia.v16i2.11327
Siringoringo, A. C., Yunita, S., & Jamaludin, J. (2024). Tren Perjudian Online di Kalangan Mahasiswa: Dampak, dan Upaya Pencegahannya. Journal on Education, 6(2), 10948-10956. https://doi.org/10.31004/joe.v6i2.4883
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.