Main Article Content

Abstract

Background: Bermacam kendala yang muncul seperti masalah belum terdaftarnya suatu bidang tanah membuat kepemilikan akan hak atas tanahnya menjadi terganggu, ditambah setelah pendaftaran pun tetap masih ada ancaman dari pihak yang berkepentingan yang mana perlunya tindakan pemeliharaan data pendaftaran menjadi tindakan pencegahan lainnya. Belum lagi masalah lainnya seperti peralihan dan sebagainya. Semua permasalahan tersebut tidak di dasari dengan pengetahuan dan pemahaman yang cukup khususnya di masyarakat Kelurahan Menteng. Metode: Edukasi berupa metode penyuluhan dan sesi tanya jawab guna dapat menjadi bekal pengetahuan akan pentingnya perlindungan hukum terhadap kepemilikan atas tanah. Hasil: Proses hukum dan bagaimana warga dapat melakukan perlindungan atas kepemilikan tanahnya dan tindakan selanjutnya adalah melakukan perubahan terhadap data pendaftaran tanah dapat dibilang berjalan sesuai dan memenuhi standar keberhasilan kegiatan tersebut. Kesimpulan: Kegiatan ini menjadikan masyarakat di Kelurahan Menteng menjadi mengerti mengenai hukum agraria.

Keywords

Agrarian Land Ownership Rights Land Protection Agraria Hak Milik Tanah Perlindungan Pertanahan

Article Details

How to Cite
Suhariyanto, D. (2024). Edukasi Tentang Hukum Agraria di Kelurahan Menteng Terkait Tingginya Kasus Agraria di DKI Jakarta. Jurnal SOLMA, 13(2), 1252–1266. https://doi.org/10.22236/solma.v13i2.14680

References

  1. Atikah, N. (2022). Kedudukan Surat Keterangan Tanah sebagai Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah dalam Sistem Hukum Pertanahan Indonesia. Notary Law Journal, 1(3), 263–289.
  2. Erziaty, R., Purnomo, A., Hani, U., & Wahab, A. (2021). Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Syariah Pada Muallaf Dayak Meratus Di Dusun Papagaran. Jurnal Dinamisia, 5(3), 582–588.
  3. Gaol, D. N. L., Nadapdap, F. N., Nainggolan, J. A., Faisal, M. H., Sinaga, R. D. F., Trisna, W. A., ... & Nababan, R. (2024). Implementasi Kebijakan Hukum Agraria Terhadap Pembagian Hak Tanah Garapan di Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang. Jurnal Hukum dan Sosial Politik, 2(1), 176-195.
  4. Husaini, Z. (2017). Pembelia Beritikad Baik dari Perjanjian Jual Beli Tanah yang Cacat Hukum ( Studi Putusan Mahkamah Agung No: 3435K/PDT/2017/PN.MKD) [Skripsi]. Universitas Muhammadiyah Magelang.
  5. Jamaludin, A. N. (2017). Sosiologi Perkotaan: Memahami Masyarakat Kota dan Problematikanya (2nd ed.). CV. Pustaka Setia.
  6. Lempoy, P. G. (2017). Kajian Hukum Hak Atas Tanah Tanpa Sertifikat Yang Diduduki Seseorang Menurut Pasal 1963 Kuhperdata. Jurnal Lex Crimen, 6(2), 99–106.
  7. Mulyani, L. (2014). Kritik atas Penanganan Konflik Agraria di Indonesia. BHUMI: Jurnal Agraria Dan Pertanahan, 39, 341–355.
  8. Nasution, A. B. (1994). Defending Human Rights in Indonesia. Journal of Democracy, 5(3), 114–123.
  9. Prakoso, B. (2021). Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap sebagai Dasar Perubahan Sistem Publikasi Pendaftaran Tanah. Journal of Private and Economic Law, 1(1), 63–82.
  10. Prihatin, R. B. (2015). Alih Fungsi Lahan di Perkotaan (Studi Kasus di Kota Bandung dan Yogakarta). Aspirasi: Jurnal Masalah-Masalah Sosial, 5(2), 105–118.
  11. Puspasari, S., & Sutaryono. (2017). Integrasi Agrari-Pertanahan dan Tata Ruang Menyatukan Status Tanah dan Fungsi Ruang. STPN Press.
  12. Sihombing, I. E. (2009). Segi-Segi Hukum Tanah dalam Pengadaan Tanah untuk Pembangunan. Universitas Trisakti.
  13. Tim Riset Sistematis. (2010). Pengembangan Kebijakan Agraria untuk Keadilan Sosial, Kesejahteraan Masyarakat, dan Keberlanjutan Ekologis (L. A. Savitri, A. N. Luthfi, & A. Tohari, Eds.). STPN Press.
  14. Wahid, M. (2008). Memaknai Kepastian Hukum Hak Milik Atas Tanah. Republika.
  15. Wiradi, G. (2009). Reforma Agraria, Dari Desa ke Agenda Bangsa. IPB Press.
  16. Zakie, M. (2016). Konflik Agraria yang Tak Pernah Reda. Legality, 24(1), 40–55.