Main Article Content

Abstract

Pendahuluan: Pemenuhan Hak Korban Kekerasan Seksual terhadap Perempuan melalui Program Sahabat Saksi dan Korban di wilayah Manggarai dengan mata pencaharian mayoritas pemulung dan tukang ojek. Beberapa Kegiatan Komunitas Jendela Kelurahan Manggarai RT.008/01 dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah, Pendampingan Pencegahan Kekerasan Seksual pada Anak dan Remaja. Studi ini bertujuan untuk melindungi hak Perempuan korban kekerasan seksual. Metode: Metode yang digunakan yaitu workshop, praktikum, dan lain-lain kepada orang tua ibu-ibu dan anak-anak Perempuan wilayah Manggarai. Hasil: Kasus di wilayah Manggarai dengan pemenuhan Hak yang harus dilindungi dan terdaftar di permohonan sebagai pemenuhan hak Perempuan korban kekerasan seksual. Kesimpulan: Diharapkan dapat melindungi hak-hak Perempuan dan memulihkan hak Perempuan dari sisi psikologis dan hukum.

Keywords

Korban Perempuan Pemenuhan Hak Program Sahabat Saksi dan Korban

Article Details

How to Cite
Fitryantica, A., Kemala, R., & Sutrisno, A. (2024). Pendampingan Pemenuhan Hak Korban Kekerasan Seksual pada Perempuan di Wilayah Manggarai Jakarta Melalui Program Sahabat Saksi dan Korban . Jurnal SOLMA, 13(1), 129–139. https://doi.org/10.22236/solma.v13i1.13710

References

  1. Ainurrofiq. (2014). Perlindungan Hak Asasi Manusia Terhadap Perempuan Korban Perkosaan. World Health Organization, World Bank Group, OECD, July, 1–100. http://elibrary.almaata.ac.id/1714/%0Ahttps://osf.io/yejcm/%0Ahttp://elibrary.almaata.ac.id%0Ahttps://bmjopen.bmj.com/lookup/doi/10.1136/bmjopen-2019-030624%0Ahttps://ppjp.ulm.ac.id/journal/index.php/JPKMI/article/view/2758%0Ahttp://stikara.ac.id/jupermik/index.php
  2. Bayyat, M. M. (2020). Identifying motives for sport participation from the perspective of self-determination theory: gender differences. Dirasat: Educational Sciences, 47(1), 595-604.
  3. Bircan, T., & Yilmaz, S. (2023). A critique of gender‐blind migration theories and data sources. International Migration, 61(4), 170-185.
  4. Cannon, C. E., & Chu, E. K. (2021). Gender, sexuality, and feminist critiques in energy research: A review and call for transversal thinking. Energy Research & Social Science, 75, 102005.
  5. Fajriando, H. (2020). Revisi UU Bantuan Hukum demi Meningkatkan Pemenuhan Hak Korban untuk Mendapatkan Bantuan Hukum. Jurnal HAM, 11(3), 467. https://doi.org/10.30641/ham.2020.11.467-486
  6. Hermanto, A. (2022). Menjaga Nilai-Nilai Kesalingan Dalam Menjalankan Hak Dan Kewajiban Suami Istri Perspektif Fikih Mubadalah. Al-Mawarid Jurnal Syariah Dan Hukum (JSYH), 4(1), 43-56.
  7. Indonesia, R. (2006). Undang-Undang 13 Tahun 2006. Transportation, 1(January), 21–30. https://doi.org/10.1002/ejoc.201200111
  8. Kemensesneg, R. (2014). Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. UU Perlindungan Anak, 48. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38723/uu-no-35-tahun-2014
  9. Mahka, M. F. R. (2020). Eksistensi Lembaga Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dalam penanganan Tindak Kekerasan Terhadap Anak di Kabupaten Gowa (Perspektif Hifz al Nafs). Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 7(2), 39–50. https://doi.org/10.24252/al-qadau.v7i2.15012
  10. Perlindungan, dan. (2022). Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak. In Kemenpppa.go.id.
  11. Saristha, T. N. (2013). Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Dan Korban Oleh Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (Lpsk). Lex Crimen, II(2), 56–64.
  12. Sumiati, W. (2018). Upaya southeast asian ministers of education (seameo) dalam mewujudkan Sustainable Development Goals (SDGS) Poin 4.2 Periode 2017-2018 (Bachelor's thesis, Jakarta: Fakultas Ilmu Politik dan Ilmu Sosial UIN Syarif Hidayatullah).
  13. Soraja, A. (2021). Perlindungan Hukum Atas Hak Privasi dan Data Pribadi dalam Prespektif HAM. Prosiding Seminar Nasional Kota Ramah Hak Asasi Manusia, 20–32.
  14. Wardhani, K. A. P. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada Tingkat Penyidikan berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UUPKDRT). Jurnal Riset Ilmu Hukum, 1(1), 21–31. https://doi.org/10.29313/jrih.v1i1.70