Main Article Content

Abstract

Background: Mayoritas penjual makanan dan minuman tidak menyadari pentingnya sertifikat untuk memenuhi standar kehalalan barang yang dijual untuk menjaga pelanggan dalam aktivitas mereka. Kegiatan penyuluhan dan sosialiasi ini bertujuan untuk mengetahui pentingnya sertifikat halal sebagai upaya perlindungan konsumen dalam membuat keputusan tentang makanan dan minuman. Metode: Kegiatan ini dilakukan melalui seminar, diskusi dan tanya jawab terhadap hak dan kewajiban pelanggan dan pelaku bisnis serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dan Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal. Hasil: Implikasi dari hasil kegiatan pengabdian ini dibuat untuk melindungi pelanggan dari makanan tidak memiliki sertifikat halal. Pemerintah membentuk organisasi yang bertanggung jawab untuk memastikan bahwa produk yang dipasarkan halal, mengeluarkan hukum yang mengatur labelisasi dan sertifikasi halal, melarang sosialisasi, himbauan, atau penarikan barang yang melanggar peraturan labelisasi halal, membentuk organisasi yang mengawasi produk halal, mendirikan organisasi pemeriksa halal, membentuk audit halal, dan membentuk lembaga pengawasan halal. Kesimpulan: Pedagang maupun konsumen belum menerapkan dan belum memahami pentingnya sertifikat halal sebagai standar kehalalan produk untuk melindungi pelanggan.

Keywords

Kepastian hukum makanan halal minuman halal sertifikat halal halal certificate halal drinks halal food legar certainty

Article Details

How to Cite
Siregar, D. (2023). Penyuluhan dan Sosialiasi; Sertifikat Halal Sebagai Upaya Perlindungan Konsumen dalam Memilih Makanan dan Minuman Di Universitas Tjut Nyak Dhien Medan . Jurnal SOLMA, 12(3), 1012–1020. https://doi.org/10.22236/solma.v12i3.12673

References

  1. Afroniyati, L. (2014). Analisis Ekonomi Politik Sertifikasi Halal Oleh Majelis Ulama Indonesia. Jurnal Kebijakan & Administrasi Publik, 171(6), 727–735.
  2. Faidah, M. (2017). Sertifikat Halal Di Indonesia Dari Civil Society Relasi Kuasa Antara Negara Dan Agama. ISLAMICA: Jurnal Studi Keislaman, 5(1), 1–8.
  3. Faridah, H. D. (2019). Sertifikasi Halal di Indonesia: Sejarah, Perkembangan, dan Implementasi. Journal of Halal Product and Research, 2(2), 68–78.
  4. Hakim, A. L. (2015). Dissecting the Contents of Law of Indonesia on Halal Product Assurance. Indonesia Law Review, 5(1). https://doi.org/10.15742/ilrev.v5n1.135
  5. Hasan, A. (2015). Manajemen Bisnis Syariah : Kaya Dunia Terhormat Di Akhirat (Cet. 2). Pustaka pelajar.
  6. Hasan, K. S. (2014). Kepastian Hukum Sertifikasi Dan Labelisasi Halal Produk Pangan. Jurnal Dinamika Hukum, 14(2), 227–238. https://doi.org/10.20884/1.jdh.2014.14.2.292
  7. Ilham, M., Saifullah, S., & Kartika, N. R. (2023). Perlindungan Konsumen Terhadap Upaya Labelisasi Halal Di Indonesia. Indonesia Journal of Business Law, 2(2), 58–66. https://doi.org/10.47709/ijbl.v2i2.2326
  8. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label Dan Iklan Pangan, Pub. L. No. 69, 2 (1999).
  9. Janah, T. N. (2020). Upaya Perlindungan Konsumen Muslim Dan Non-Muslim Melalui Sertifikasi Halal Dan Transparansi Komposisi Produk Makanan. ISLAMIC REVIEW, IX, 65–85.
  10. Maksudi, Bahrudin, & Nasruddin. (2023). Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Sertifikasi Halal dalam Upaya Pemenuhan Kepuasan Konsumen. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 9(1), 825–840.
  11. Malau, P., & Svinarky, I. (2020). Halal Dalam Upaya Perlindungan Konsumen. JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, 7(3), 547–559.
  12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. Undang – Undang Republik Indonesia, 1, 1–40.
  13. Pribadi, S., & Fitriana, D. (2022). Kepastian Hukum terhadap Label dan Sertifiksasi Halal Produk Pangan Berdasakan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Logika : Jurnal Penelitian Universitas Kuningan, 13(02), 202–208.
  14. Sakti, M., Aryanti, D., & Yuli W, Y. (2015). Perlindungan konsumen terhadap beredarnya makanan yang tidak bersertifikat halal. Jurnal Yuridis, 2(1), 62–77.
  15. Salam, S. I. I. A. (2015). Kaidah-Kaidah Hukum Islam (Dariyanto (ed.); Cetakan 1). Nusa Media.
  16. Sopa. (2013). Sertifikasi Halal Majelis Ulama Indonesia : Studi Atas Fatwa Halal MUI Terhadap Produk Makanan, Obat-Obatan Dan Kosmetika (O. N. Bariyah (ed.); Cet. 1). Gaung Persada.
  17. Syafrida. (1945). Sertifikat Halal Pada Produk Makanan dan Minuman Memberi Perlindungan dan Kepastian Hukum Hak-Hak Konsumen Muslim. 105(3), 129–133.
  18. Triasih, D., Heryanti, B. R., & Kridasaksana, D. (2017). Kajian Tentang Perlindungan Hukumbagi Konsumen Terhadap Produk Makanan Bersertifikat Halal. Jurnal Dinamika Sosial Budaya, 18(2), 214. https://doi.org/10.26623/jdsb.v18i2.571