Main Article Content

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui wacana kapitalisme omnibus law dari berita Harian Pikiran Rakyat yang menyebut omnibus law jangan sampai kapitalis pada 17 Februari 2020. Untuk menjawab penelitian ini, maka peneliti menetapkan sub fokus yaitu teks, praktik wacana, dan praktik sosiokultural untuk menganalisis kapitalisme dari pemberitaan. Pendekatan penelitian kualitatif adalah dengan menggunakan metode analisis wacana critical design norman Fairclough. Peneliti memperoleh informan dalam penelitian ini sebanyak empat orang dengan menggunakan teknik metode purposive sampling.


               Hasil kajian wacana kapitalisme omnibus law dari pemberitaan Harian Pikiran Rakyat yang bertajuk "omnibus law jangan sampai kapitalis” pada 17 Februari 2020, terbagi menjadi tiga bagian Norman Fairclough. Berdasarkan analisis desain pertama, dari segi teks omnibus law tidak kapitalisasi dijabarkan dengan, kata kalimat dan diksi informal juga denotatif atau memberikan tujuan yang jelas tanpa menyembunyikan makna. Kapitalisme dalam pemberitaan baik, dalam hal wacana wartawan yang menulis berita ini memiliki khusus mengenai isu omnibus, hukum sesama anggota wartawan dengan kita atau tidak berjalan dengan redaktur interaktif dan komunikatif dan dari praktek kerja atau rutinitas rapat redaksi terjadi atau agenda media pertemuannya dengan beberapa tahapan. Agenda pengaturan media, ketiga dari segi praktik sosiokulturalnya dalam pemberitaan seputar omnibus law tidak kapitalis yang diposting RUU omnibus law yang telah datang ke parlemen akan membahas hal ini meskipun tentangan dari masyarakat kepada wartawan memiliki masalah kelembagaan yang bertentangan dengan omnibus law oleh pemerintah.

Keywords

omnibus law, analysis critical discourse, capitalism, pikiran

Article Details

How to Cite
SOLIHIN, O. (2021). Wacana Kapitalisme Omnibus Law Cipta Kerja. KOMUNIKA, 8(1), 61–68. https://doi.org/10.22236/komunika.v8i1.7167

References

    1. Busroh, Firman Freaddy, Konseptualisasi Omnibus Law dalam Menyelesaikan Permasalahan Regulasi Pertanahan, ARENA HUKUM Volume 10, Nomor 2, Agustus 2017
    2. Glen S. Krutz, Tactical Manuevering on Omnibus Bills in Congress, American Journal of Political Science, Vol 45, No 1 (January 2001).
    3. Kurt Taylor Gaubatz, Kant, Democracy And History, Journal of Democracy Volume 7 Number 4 October 1996.
    4. McCabe, Margaret Sova (2018) "Cooperation or Compromise? Understanding the Farm Billas Omnibus Legislation," Journal of Food Law & Policy: Vol. 14 : No. 1 , Article 5.
    5. Tara Leigh Grove, Symposium Foreword: Some Puzzles Of State Standing, Notre Dame Law Review, Vol. 94:5.
    6. Waldemar Hanasz, Poetic Justice For Plato's Democarcy?, Interpretation: A Journal of Political Philosophy, vol. 25, No. 1 (Fall 1997). Risalah.
    7. Louis Massicotte, Omnibus Bills in Theory and Practice, Canadian Parliamentary Review/Spring 2013.