Main Article Content

Abstract

Abstrak


Praktek dari ekonomi Islam kontemporer yang paling diminati masyarakat adalah industri keuangan perbankan syariah. Perkembangan perbankan syariah yang cukup signifikan ditahun 2018 ini, diharapakan dapat menampakkan jati dirinya di mata dunia Internasional, bahwa perbankan syariah adalah sistem keuangan yang adil dan menguntungkan, serta membawa kemaslahatan dan kesejahteraan umat manusia. Dalam kerangka maqashid syariah, maka perbankan syariah dalam operasionalnya menganut maqashid ammah dan khashah. Manusia tidak diwajibkan untuk memenuhi ketiga tingkatan kebutuhan (maqashid primer, sekunder, tersier), tetapi hanya memenuhi dengan baik kebutuhan dasar (primer/dharruriyyat), yaitu pemenuhannya harus diusahakan dengan cara-cara yang baik, benar, dan halal. Maka adapun maqashid ammah dharuruyat dalam maqashid khashah operasional perbankan syariah adalah: Hifzh al-Din fi al-Dhururiyyat, dengan pedoman al-Qur'an dan hadis serta fatwa DSN. Hifzh al-Nafs fi al-Dhururiyyat, transaksi akadnya secar psikologis dan sosiologis menuntun manusia saling menghargai dan menjaga. Hifzh al-Aql fi al-Dhururiyyat, transaksi para pihak dituntut harus selalu transparan. Hifzh al-Maal fi al-Dhururiyyat, transaksi hanya dalam koredor yang halal secara hukum dan syariat, juga adanya zakat sebagai ketaatan terhadap syariat. Hifzh al-Nasl fi al-Dhururiyyat, transaksi halal akan menghasilkan keuntungan yang halal, akan berdampak baik bagi keluarga dan keturunan yang dinafkahi.


Kata Kunci: Maqashid, Ammah, Khashah, Operasional, Bank Syariah.

Article Details

How to Cite
hadi, nur. (2018). MAQASHID AMMAH DAN KHASHAH OPERASIONAL BANK SYARIAH. Ekonomi Islam, 9(2), 152–168. Retrieved from https://journal.uhamka.ac.id/index.php/jei/article/view/2055