Main Article Content
Abstract
Abstrak
Praktek dari ekonomi Islam kontemporer yang paling diminati masyarakat adalah industri keuangan perbankan syariah. Perkembangan perbankan syariah yang cukup signifikan ditahun 2018 ini, diharapakan dapat menampakkan jati dirinya di mata dunia Internasional, bahwa perbankan syariah adalah sistem keuangan yang adil dan menguntungkan, serta membawa kemaslahatan dan kesejahteraan umat manusia. Dalam kerangka maqashid syariah, maka perbankan syariah dalam operasionalnya menganut maqashid ammah dan khashah. Manusia tidak diwajibkan untuk memenuhi ketiga tingkatan kebutuhan (maqashid primer, sekunder, tersier), tetapi hanya memenuhi dengan baik kebutuhan dasar (primer/dharruriyyat), yaitu pemenuhannya harus diusahakan dengan cara-cara yang baik, benar, dan halal. Maka adapun maqashid ammah dharuruyat dalam maqashid khashah operasional perbankan syariah adalah: Hifzh al-Din fi al-Dhururiyyat, dengan pedoman al-Qur'an dan hadis serta fatwa DSN. Hifzh al-Nafs fi al-Dhururiyyat, transaksi akadnya secar psikologis dan sosiologis menuntun manusia saling menghargai dan menjaga. Hifzh al-Aql fi al-Dhururiyyat, transaksi para pihak dituntut harus selalu transparan. Hifzh al-Maal fi al-Dhururiyyat, transaksi hanya dalam koredor yang halal secara hukum dan syariat, juga adanya zakat sebagai ketaatan terhadap syariat. Hifzh al-Nasl fi al-Dhururiyyat, transaksi halal akan menghasilkan keuntungan yang halal, akan berdampak baik bagi keluarga dan keturunan yang dinafkahi.
Kata Kunci: Maqashid, Ammah, Khashah, Operasional, Bank Syariah.
Article Details
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).