Main Article Content
Abstract
Penelitian ini mendeskripsikan mekanisme tindak tutur imperatif dalam sidang gugatan cerai di Pengadilan Agama Kota Sukabumi berdasarkan kajian pragmatik. Analisis dilakukan terhadap 27 data tindak tutur imperatif yang berasal dari tiga sidang gugatan cerai. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif untuk mendeskripsikan mekanisme tindak tutur imperatif yang terdapat dalam sidang gugatan cerai. Berdasarkan data tindak tutur imperatif yang terjaring, terdapat tiga masalah yang perlu diidentifikasi, yaitu (1) konteks yang melatari sidang gugatan cerai di Pengadilan Agama Kota Sukabumi, (2) wujud tindak tutur imperatif yang digunakan dalam sidang gugatan cerai di Pengadilan Agama Kota Sukabumi, dan (3) jenis kalimat imperatif yang digunakan dalam sidang gugatan cerai di Pengadilan Agama Kota Sukabumi. Paparan pada penelitian ini meliputi tiga hal pokok yang digunakan untuk mendeskripsikan masalah. Pertama, konteks yang melatari sidang gugatan cerai di Pengadilan Agama Kota Sukabumi. Kedua, wujud tindak tutur imperatif berdasarkan bentuk formal kalimatnya, yaitu tindak tutur langsung. Ketiga, jenis kalimat imperatif dalam sidang gugatan cerai dikelompokkan berdasarkan bentuk formalnya, yaitu (1) kalimat imperatif biasa dan (2) kalimat imperatif suruhan. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa konteks yang melatari sidang gugatan cerai di Pengadilan Agama Kota Sukabumi berpengaruh terhadap pemilihan wujud dan jenis kalimat imperatif yang digunakan.
Keywords
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.