Pelaksanaan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Mampang Prapatan

Authors

  • Supriansyah Supriansyah
  • M. Jamil Latief Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA
  • Aprilita Dwi Ratna` Sari

DOI:

https://doi.org/10.22236/utilitas.v2i1.4554

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pelaksanaan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Mampang Prapatan. Hal ini menunjukkan bahwa dalam Penagihan Pajak dengan Surat Paksa merupakan modal utama bagi pelaksanaan Penagihan Pajak yang efektif, karena dengan diterbitkannya Surat Paksa memberikan kewenangan kepada petugas penagihan pajak untuk melakukan eksekusi langsung (parate executie) kepada wajib pajak atau penanggung pajak. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif deskriptif dan melalui pendekatan studi kasus dengan model instrinsik. Model ini memfokuskan pada kasus tertentu dan ingin mengetahui secara intrinsik suatu fenomena, keteraturan, dan kekhususan kasus. Bukan untuk alasan eksternal lainnya. Sampel Penelitian ini menggunakan teknik purposive sampling yang merupakan teknik pengambilan sampel data dipilih secara tertentu. Informan atau narasumber penelitian ini berjumlah 3 (tiga) orang staf yang terdiri dari Kepala Seksi Penagihan, Jurusita Pajak dan Pelaksana. Teknik Pengumpulan Data Penelitian ini menggunakan metode observasi, wawancara semiterstruktur dan dokumentasi. Kemudian data tersebut dianalisis kembali dengan menggunakan triangulasi sumber, triangulasi teknik dan analisis data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelaksanaan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa melalui tahapan sebagai berikut: Surat Teguran, Penagihan Seketika dan Sekaligus, Surat Paksa, Penyitaan, Lelang atas asset sita, Pencegahan dan Penyanderaan telah sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) berdasarkan Undang-undang Perpajakan.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2022-04-13

How to Cite

Supriansyah, S., Latief, M. J., & Sari, A. D. R. (2022). Pelaksanaan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Mampang Prapatan. Jurnal Utilitas, 2(1), 9–21. https://doi.org/10.22236/utilitas.v2i1.4554