Main Article Content

Abstract

This article aims to find out about international relations in the bilateral cooperation between Indonesia and Malaysia in the problem of illegal TKI. The method of preparing this article uses the literature review method, the literature review method is a research method that uses reference sources from books and journals. The problem of illegal TKI cannot be separated from the problems that are often faced in Indonesia, namely the problem of unemployment and the problem of limited employment opportunities.  There are several factors that encourage Indonesians to work as migrant workers in Malaysia. To resolve the TKI problem, the respective governments of Indonesia and Malaysia carry out bilateral cooperation which aims to create a prosperous life for the nation and state together.


Keywords: Indonesia, Malaysia, TKI.


 


Abstrak


Artikel ini bertujuan untuk mengetahui hubungan internasional pada kerjasama bilateral Indonesia-Malaysia dalam Persoalan TKI ilegal. Metode penyusunan artikel ini menggunakan metode kajian pustaka, metode kajian pustaka adalah metode penelitian yang menggunakan sumber referensi dari buku dan jurnal. Persoalan TKI ilegal tidak terlepas dari masalah yang sering dihadapi di Indonesia yaitu masalah pengangguran dan masalah terbatasnya lapangan pekerjaan.  Ada beberapa faktor yang mendorong orang Indonesia untuk bekerja sebagai TKI di Malaysia. Untuk menyelesaikan persoalan TKI tersebut, maka masing-masing pemerintah dari negara Indonesia dan Malaysia melakukan kerjasama bilateral yang bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan kehidupan berbangsa dan bernegara secara bersama.


Kata Kunci : Indonesia, Malaysia, TKI.

Keywords

Indonesia, Malaysia, TKI.

Article Details

References

  1. Absor, N. F. (2019). PENGGUNAAN KONSTRUKSI DAN KONSENSUS DALAM KEBENARAN SEJARAH. Prosiding Seminar Nasional Penguatan Riset Dan Luarannya Sebagai Budaya Akademik Di Perguruan Tinggi Memasuki Era 5.0, 304–310.
  2. Absor, N. F., Umasih, U., & Kurniawati, K. (2019). Pembelajaran Sejarah di SMK Era Revolusi Industri 4.0: Tantangan dan Peluang. Jurnal Teori Dan Praksis Pembelajaran IPS, 4(2), 59–65. https://doi.org/10.17977/um022v4i22019p059
  3. Arsat, N. A. (2017). ANALISA PROGRAM MONBUKAGAKUSHO TERHADAP NEGARA–NEGARA DI ASEAN STUDI KASUS: INDONESIA DAN MALAYSIA. Universitas Hasanuddin.
  4. Baharudin, E. (2007). Perlindungan Hukum Terhadap TKI di Luar Negeri Pra Pemberangkatan, Penempatan, dan Purna Penempatan. Lex Jurnalica, 4(3).
  5. Desideria, S. P. (2019). Analisis Yuridis Perlindungan HAM Terhadap Tenaga Kerja Indonesia di Malaysia Ditinjau dari Kovensi ILO Tentang Buruh Migran.
  6. Febriani, F. (2013). Quality Education and Skills of Indonesian Labor, Towards Equality Wages in Foreign Countries. Jurnal Ekonomi Pembangunan, 14(2), 203–213.
  7. Fitrianingsih, D. (2019). PERANAN KONSULAT JENDERAL REPUBLIK INDONESIA (KJRI) KUCHING TERHADAP PENDEPORTASIAN TKI ILEGAL OLEH PEMERINTAH MALAYSIA MELALUI POS LINTAS BATAS NEGARA (PLBN) ENTIKONG TAHUN 2016–2017. ASPIRASI, Jurnal Ilmu Politik, 6(4).
  8. Hidayat, R. M. (2019). Hubungan Diplomatik Indonesia Dengan Malaysia Mengenai Pelindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Malaysia Pada Tahun 2014-2015. Universitas Brawijaya.
  9. Holsti, K. J., & Azhary, M. T. (1988). Politik Internasional: Kerangka untuk Analisis, Jilid 2.
  10. Januarko, B. A. (2018). KERJASAMA BILATERAL KUBA AS PASCA NORMALISASI HUBUNGAN KEDUA NEGARA PERIODE 2014-2017. Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta.
  11. Kaur, A., & Metcalfe, I. (Eds.). (2006). Mobility, labour migration and border controls in Asia. Basingstoke, Hants: Palgrave Macmillan.
  12. Marsyalindi, P. (2019). KERJASAMA BILATERAL INDONESIA–MALAYSIA DALAM MENANGANI TKI ILEGAL. PERPUSTAKAAN.
  13. Meilinda, R. (2017). Latar Belakang Pencabutan Moratorium Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia Tahun 2011. Jurnal Analisis Hubungan Internasional, 6(3), 107–118.
  14. Nazir, M. (1988). Metode Penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia.
  15. Rahmayuwati, A. (2020). KERJA SAMA BILATERAL INDONESIA DAN MALAYSIA TERKAIT PENANGANAN KASUS TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) ILEGAL DI MALAYSIA PADA KURUN WAKTU 2015-2018.
  16. Sabar. (2015). PERAN DINAS SOSIAL TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KABUPATEN NUNUKAN DALAM MENANANGANI TENAGA KERJA INDONESIA (STUDI KASUSU TKI YANG DIDEPORTASI DARI MALAYSIA) Sabar1. EJournal Ilmu Pemerintahan, 3(1).
  17. Setiawan, D. Y. (2013). Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah (TKI-B) Di Tanjungpinang. Skripsi, Program Studi Sosiologi Universitas Maritim Raja Ali Haji ....
  18. Setyosari, H. P. (2016). Metode penelitian pendidikan & pengembangan. Prenada Media.
  19. Umuludin, K. (2019). Sikap Malaysia atas Kebijakan Moratorium Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Tahun 2009. Universitas Airlangga.
  20. Wulandari, R. (2009). Legal Opinion terhadap Mou 2004 Tentang Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Tki) di Malaysia (dalam Rangka Menyongsong Aturan Baru Mengenai Penempatan Tki di Malaysia). Jurnal Varia Bina Civika, (75).