Analisis Asas Kerelaan Atau Konsensualisme Pada Lembaga Pinjam Meminjam Berbasis Fintech Syariah

Authors

  • Indarisuci Universitas Brawijaya

DOI:

https://doi.org/10.22236/alurban_vol6/is1pp36-44

Abstract

Trend fintech atau financial technology di Indonesia semakin marak di kalangan masyarakat. Meninjau fakta tersebut tidak dapat dipungkiri jika peluang berkembangnya fintech yang berbasis syariah bisa saja lebih besar. Dalam mekanisme fintech syariah tentu ada syarat-syarat perjanjian yang harus dipenuhi oleh kedua pihak, agar perjanjian tersebut dianggap sah di mata hukum dan syariat agama. Salah satu syarat tersebut yakni adanya kesepakatan dari kedua pihak, kesepakatan disini yakni kerelaan dari kedua pihak tanpa adanya paksaan atau justru penipuan. Penelitian disini berfokus pada analisis asas kerelaan atau konsensualisme pada lembaga pinjam meminjam berbasis fintech syariah, dengan menggunakan metode kualitatif yang mana data diperoleh dari jurnal terdahulu yang berkaitan dengan masalah yang diambil. Berdasarkan hasil yang diperoleh dapat disimpulkan bahwa asas kerelaan di lembaga pinjam meminjam berbasis syariah ini telah diimplementasikan dengan baik.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2022-09-30

How to Cite

Indarisuci. (2022). Analisis Asas Kerelaan Atau Konsensualisme Pada Lembaga Pinjam Meminjam Berbasis Fintech Syariah. Al-Urban: Jurnal Ekonomi Syariah Dan Filantropi Islam, 6(1), 36–44. https://doi.org/10.22236/alurban_vol6/is1pp36-44

Issue

Section

Articles