Sedekah Bergulir dalam Persepektif Agama Islam dan Peraturan Perundang-Undangan

Authors

  • Uki Masduki Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan
  • Dede Purwana Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Manajemen Industri dan Jasa Indonesia
  • Tuti Sariningsih2 Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Manajemen Industri dan Jasa Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.22236/alurban_vol6/is1pp87-99

Keywords:

Revolving Alms; philanthropy; Empowerment; Islam; Legislation

Abstract

Fenomena gerakan sedekah belakangan ini merupakan ciri bahwa masyarakat Indonesia memiliki kepedulian yang tinggi antar sesama. Disamping itu juga gerakan ini sedikit banyaknya membantu pemerintah dalam mengurangi kemiskinan. Namun, sedekah yang diberikan harus benar-benar memberikan dampak jangka panjang bagi penerima, bukan untuk kepentingan sesaat. Sedekah yang diberikan harus mampu memberdayakan penerima. Agar sedekah yang diberikan berjalan efektif dan mampu mengatasi kemiskinan maka perlu ditemukan solusi/inovasi, salah satunya adalah melalui lembaga Sedekah Bergulir. Konsep Sedekah bergulir adalah sedekah yang diberikan kepada yang berhak menerimanya yaitu masyarakat ekonomi produktif, yaitu pelaku usaha mikro-informal-nonbankable atau masyarakat calon ekonomi produktif. Sedekah yang diberikan dalam bentuk "pinjaman" akan digulirkan atau dikembalikan untuk masyarakat dhuafa ekonomi produktif atau masyarakat dhuafa calon ekonomi produktif lainnya. Dalam pelaksanaannya, sedekah bergulir tidak merugikan pihak pemberi dan penerima serta tidak ada dalil khusus yang melarangnya maka dalam pandangan islam sedekah bergulir diperbolehkan. Implementasi sedekah bergulir di Indonesia dijamin oleh UU tentang Yayasan dan UU dan peraturan tentang pengelolaan zakat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abidin, Z. (2012). Manifestasi dan Latensi Lembaga Filantropi Islam dalam Praktik Pemberdayaan Masyarakat: Suatu studi di Rumah Zakat Kota Malang. Jurnal Salam, 15(2).
Iskandar, A., Possumah, B. T., & Aqbar, K. (2020). Peran Ekonomi dan Keuangan Sosial Islam saat Pandemi Covid-19. SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i, 7(7). Doi: 10.15408/sjsbs.v7i7.15544
Kholid, A. N. (2019). Dampak Zakat, Infak Dan Sedekah (Zis) Terhadap Penurunan Tingkat Kemiskinan Dan Percepatan Pengentasan Kemiskinan: Studi Kasus LAZDAI dan DPU-DT di Bandar Lampung. Jurnal Bina Ummat: Membina dan Membentengi Ummat, 2(01), 65-105. DOI: https://doi.org/10.38214/jurnalbinaummatstidnatsir.v2i01.40
Kholiq, A. (2012). Pendayagunaan zakat, infak dan sedekah untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat miskin di kota semarang. Jurnal riptek, 6(1), 1-7.
Kholis, N. 1995. Potret Filantropi Islam Potret Filantropi Islamdi Propinsi Di Propinsi Di Propinsi Di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, La Riba (1),2003.
Lapopo, J. (2017). Pengaruh ZIS (zakat, infak, sedekah) dan zakat fitrah terhadap penurunan kemiskinan di Indonesia periode 1998-2010. Media Ekonomi, 20(1), 83-108.
Latief, H. (2014). Contesting almsgiving in post-new order Indonesia. American Journal of Islamic Social Sciences, 31(1), 16-50.
Mardiyah, RA., dan Nurwati, RN. 2020. Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Peningkatan Angka Pengangguran di Indonesia. Ilmu Kesejahteraan Sosial, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Padjadjaran
Masduki, U., Sujatna, Y., & Istimal, I. (2020). Konsep Sedekah Bergulir untuk Pemberdayaan Masyarakat Duafa. In Prosiding Seminar Nasional Program Pengabdian Masyarakat, Universitas Muhammdiyah Yogyakarta
Mujib, A. (2022). Konsep Sedekah dalam Islam. Al Mumtaz: Jurnal Pendidikan dan Sosial Keagamaan, 1(1), 59-72.
Murobbi, M. N., & Usman, H. (2021). Pengaruh Zakat, Infak Sedekah, dan Inflasi Terhadap Kemiskinan di Indonesia. Jesya (Jurnal Ekonomi dan Ekonomi Syariah), 4(2), 846-857. DOI: 10.36778/jesya.v4i2.390
Nariswari, R. (2020). Analisis Peranan Sektor Informal Terhadap Kemisikinan Di Jawa Timur. Jurnal Ilmiah Mahasiswa FEB, 9(1).
Nofiaturrahmah, F. (2016). Pengumpulan dan Pendayagunaan Zakat Infak dan Sedekah. ZISWAF: Jurnal Zakat dan Wakaf, 2(2), 279-295
Purwatiningsih, A. P., & Yahya, M. (2018). Literature Review Filantropi Islam antara Tahun 2008 hingga 2018. Al-Muzara'ah, 6(2), 129-138. https://doi.org/10.29244/jam.6.2.129-138
Qasim, M. I. (2016). The role of zakah (alms giving) in poverty alleviation in Nigeria. International Journal for Innovative Research In Multidisciplinary Field, 2 (11), 462-467.
Rafi, M. (2019). Living Hadis: studi atas tradisi sedekah nasi bungkus hari Jumat oleh komunitas Sijum Amuntai. Jurnal Living Hadis, 4(1), 133-158. Doi: https://doi.org/10.14421/livinghadis.2019.1647
Rahman, A. (1995). Doktrin Ekonomi Islam Jilid 1. Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf.
Rusdi, A., Wicaksono, K. A., Ardiyantara, N., Saputro, T. A., Peduk, A., & Ramadhani, K. (2018). Sedekah sebagai prediktor kebahagiaan. Jurnal Psikologi Islam, 5(1), 59-68.
Saeful, A. (2020). Konsep Pemberdayaan Masyarakat Dalam Islam. Syarie, 3(3), 1-17.
Sany, U. P. (2019). Prinsip-Prinsip Pemberdayaan Masyarakat Dalam Perspektif Al Qur'an. Jurnal Ilmu Dakwah, 39(1), 32-44. Doi: 10.21580/jid.v39.1.3989
Saputra, T. (2022). Hikmah Sedekah dalam al-Qur'an dan Hadis. In Gunung Djati Conference Series (Vol. 8, pp. 347-356).
Sugiono (2012). Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta
Sukmadinata, N.S. 2011. Metode Penelitian Pendidikan. Bandung: Remaja Rosadakarya
Susilo, A. (2016). Model Pemberdayaan Masyarakat Perspektif Islam. Falah: Jurnal Ekonomi Syariah, 1(2), 193-209. Doi: https://doi.org/10.51476/syarie.v3i3.159
Taufiq, N. (2017). Sektor Informal dan Pengaruhnya terhadap Perubahan Status Kemiskinan Rumah Tangga di Indonesia. Sosio Konsepsia: Jurnal Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial, 7(1), 1-14. https://doi.org/10.33007/ska.v7i1.1148
Perundang-undangan:
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Penggalangan Uang dan Komoditi
2. Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
3. Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
4. Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang Undang Tentang Yayasan.
5. Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
6. Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat
7. Peraturan Badan Amil Zakat Nasional No. 5 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Zakat.

Downloads

Published

2022-10-05

How to Cite

Masduki, U., Purwana, D. ., & Sariningsih2, T. (2022). Sedekah Bergulir dalam Persepektif Agama Islam dan Peraturan Perundang-Undangan. Al-Urban: Jurnal Ekonomi Syariah Dan Filantropi Islam, 6(1), 87–99. https://doi.org/10.22236/alurban_vol6/is1pp87-99

Issue

Section

Articles