Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Dengan menggunakan Dana Zakat Melalui Pembiyaan Baznas Microfinance Desa Kabupaten Sigi Dalam Mensejahterakan Ekonomi Masyarakat
DOI:
https://doi.org/10.22236/alurban_vol4/is1pp101-114Abstract
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) adalah satu-satunya badan pemerintah yang diakui yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) di seluruh Indonesia, sebagaimana ditentukan oleh Keputusan Presiden No. 8 Tahun 2001.Baznas microfinance desa adalah program yang menggunakan zakat untuk mendanai usaha produktif bagi orang-orang yang dikategorikan lemah atau mustahiq dan memiliki komitmen keuangan untuk berwirausahaTujuan dari inisiatif ini adalah untuk mengentaskan kemiskinan sekaligus mengurangi rentenir yang sering mengeksploitasi pemilik usaha kecil.(Henri, 2018) Dengan hadirnya baznas microfinance, pengentasan kemiskinan dilakukan melalui Pemberian bantuan permodalan kepada usaha kecil dan menengah. Ini adalah bentuk pemberdayaan ekonomi yang dipimpin Baznas yang bertujuan untuk memberdayakan pengusaha mikro dengan menyediakan akses uang tunai yang nyaman dan bebas bunga. .dengan adanya program ini diharapkn baznas microfinance desa sigi dapat mensejahterkan ekonomi masyarakat
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
The Author submiting a manuscript do so on the understanding thet if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Al-Urban: Jurnal Ekonomi Syariah dan Filantropi Islam, Faculty of Economics and Business, University of Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA.
Copyright encompasses exclusive right to reproduse and deliver the article in all form and media, including reprint, photographs, microfilms and any other similar reproductions, as well as transalations. The reproduction of any part of this journal., its storage in database and its transmission by any form or media such as electronic, electrostatic and mechanical copies, photocopies, recordings, magnetic media, etc..will be