Pelatihan Pasar Modal Syariah bagi Siswa SMK Ashabul Yamin Cianjur
DOI:
https://doi.org/10.22236/syukur_vol1/is2pp98-104Abstract
Program Yuk Nabung Saham ini menjadi senjata ampuh bagi BEI dan pihak terkait dalam mengajak masyarakat dalam berinvestasi saham. Selama ini program ini hanya menyentuh masyarakat umum, kampus, dan sekolah negeri, swasta, namun masih di anggap haram bagi santri di pondok pesantren Darurrahmah sebagai mitra (1). Bentuk kendala selama ini kurangnya informasi yang jelas tentang pasar modal di Indonesia, padahal jika di kaji secara utuh berinvestasi di pasar modal khususnya di syariah mengikuti prosedur yang di Fatwakan oleh MUI nomor 80 yang mengatur penerapan prinsip syariah dalam mekanisme perdagangan efek bersifat ekuitas di pasar regular bursa efek. Isinya menjelaskan, transaksi saham dianggap sesuai syariah jika hanya melakukan jual-beli saham syariah, serta tidak melakukan transaksi yang dilarang secara syariah. Fatwa tersebut juga menegaskan, saham yang sudah dibeli boleh ditransaksikan kembali meskipun settlement baru dilaksanakan pada T+3 sesuai prinsip QabdhHukmi. Transaksi saham syariah di Bursa Efek Indonesia menggunakan akad Bai' Al Musawamah.