Main Article Content
Abstract
Penelitian ini mengkaji 'Studi Historiografi tentang Perkawinan Antar Suku dalam Novel Hamka, Merantau ke Deli'. Maka didapatkan Tujuan dari penelitian ini adalah: (1) Untuk menguraikan kehidupan Hamka dan karya-karyanya. (2) Untuk menggambarkan semangat zaman yang membentuk tulisan Hamka dalam Merantau ke Deli. (3) Untuk menganalisis penggambaran pernikahan lintas suku dalam novel tersebut. Penelitian ini menggunakan metodologi sejarah, yang meliputi empat tahap: (1) Heuristik - mengumpulkan informasi dari sumber-sumber sejarah melalui observasi. (2) Kritik Sumber - mengevaluasi sumber-sumber yang telah dikumpulkan untuk mengetahui keaslian dan kredibilitasnya. (3) Interpretasi - memberikan makna pada fakta-fakta atau bukti-bukti sejarah. (4) Historiografi - merekonstruksi peristiwa masa lampau berdasarkan fakta-fakta yang ada. Hasil dari penelitian ini, yaitu menggambarkan adat dan budaya Minangkabau. Dalam novel Merantau ke Deli Hamka menjelaskan bahwa anak-anak Minangkabau dianjurkan untuk menikah dengan orang suku mereka sendiri karena sesuai dengan sistem adat yang dipegang teguh masyarakat Minang. Apabila ada yang berani melawan adat tersebut maka mendapatkan sanksi sosial dari masyarakat, jika sudah ada yang terlanjur menikah dengan orang luar Minang maka, akan disuruh menikah sekali lagi dengan perempuan Minang, supaya anak itu berhak mendapatkan gelar sutan, yang digunakan untuk laki-laki Minang yang sudah menikah dan hutangnya juga lunas kepada kampung halaman, hutang tersebut bukan berupa uang atau emas tetapi hutang malu. Dan apabila ada Menikah di luar komunitas Minangkabau maka dapat menyebabkan anak dari perkawinan tersebut tidak diterima oleh keluarga ayahnya karena ibu anak itu bukan orang Minang dan tidak mendapatkan tempat didalam masyarakat.
Keywords
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
- Alam Takambang Jadi Guru_Adat dan Kebudayaan Minangkabau_A.A. Navis_348. (n.d.).
- Arfan Br, M. A., & Sambutan Mochtar Naim, K. (n.d.). AZIZAH ETEK KOTO GADANG.
- Asmaniar. (2018). PERKAWINAN ADAT MINANGKABAU (Vol. 7, Issue 2).
- Breman J. (1997). Menjinakkan kuli, Politik Kolonial pada abad ke-20 . Pustaka Grafiti.
- Cipta, H. (2019). Determinant Factors of Entrepreneurial Spirits among the Minangkabau Migrant Merchants. Society, 7(2), 233–250.
- Daliman. (2012). Metode Penelitian Sejarah. Penerbit Ombak.
- H. Heryanto. (2011). The overview of cultural background of Minangkabau and Chinese customers in Padang, West Sumatra. International Journal of Lean Thinking, 88–103.
- Hamka. (1963). Adat Minangkabau Menghadapi Revolusi. Firma Tekad.
- hamka di mata hati umat. (n.d.).
- Hamka, K., Memang, D., Karya, J., & Rusli, M. (2022). Pemberontakan terhadap Belenggu Adat pada Novel Merantau ke Deli. Jurnal Metabasa, 4(1).
- Hastuti, P. C., Thoyib, A., Troena, E. A., & Setiawan, M. (2015). The Minang Entrepreneur Characteristic. Procedia - Social and Behavioral Sciences, 211, 819–826.
- Meri Erawati. (2022). Penggunaan Sumber Digital Sebagai Sumber Penulisan Sejarah. In E. Wijayanto (Ed.), Optimisme Peningkatan Mutu Pendidikan: Vol. Kesatu (pp. 1–210). Akademia Pustaka.
- Novel Merantau Ke Deli Hamka. (n.d.-a).
- Novel Merantau Ke Deli Hamka. (n.d.-b).
- perkebunan deli THESIS UI. (n.d.).
- Supratno, E. (2021). Masjid Megah dan Derita Kuli di Perkebunan Tembakau. In Agustus (Vol. 5, Issue 1).
- Untuk, D., & Syarat, M. (n.d.). Tradisi Manjapuik Marapulai Dalam Pesta Perkawinan Pada Masyarakat Jorong Koto Hiling Kecamatan Sungai Tarab Kabupaten Tanah Datar Ditinjau Menurut Hukum Islam.
References
Alam Takambang Jadi Guru_Adat dan Kebudayaan Minangkabau_A.A. Navis_348. (n.d.).
Arfan Br, M. A., & Sambutan Mochtar Naim, K. (n.d.). AZIZAH ETEK KOTO GADANG.
Asmaniar. (2018). PERKAWINAN ADAT MINANGKABAU (Vol. 7, Issue 2).
Breman J. (1997). Menjinakkan kuli, Politik Kolonial pada abad ke-20 . Pustaka Grafiti.
Cipta, H. (2019). Determinant Factors of Entrepreneurial Spirits among the Minangkabau Migrant Merchants. Society, 7(2), 233–250.
Daliman. (2012). Metode Penelitian Sejarah. Penerbit Ombak.
H. Heryanto. (2011). The overview of cultural background of Minangkabau and Chinese customers in Padang, West Sumatra. International Journal of Lean Thinking, 88–103.
Hamka. (1963). Adat Minangkabau Menghadapi Revolusi. Firma Tekad.
hamka di mata hati umat. (n.d.).
Hamka, K., Memang, D., Karya, J., & Rusli, M. (2022). Pemberontakan terhadap Belenggu Adat pada Novel Merantau ke Deli. Jurnal Metabasa, 4(1).
Hastuti, P. C., Thoyib, A., Troena, E. A., & Setiawan, M. (2015). The Minang Entrepreneur Characteristic. Procedia - Social and Behavioral Sciences, 211, 819–826.
Meri Erawati. (2022). Penggunaan Sumber Digital Sebagai Sumber Penulisan Sejarah. In E. Wijayanto (Ed.), Optimisme Peningkatan Mutu Pendidikan: Vol. Kesatu (pp. 1–210). Akademia Pustaka.
Novel Merantau Ke Deli Hamka. (n.d.-a).
Novel Merantau Ke Deli Hamka. (n.d.-b).
perkebunan deli THESIS UI. (n.d.).
Supratno, E. (2021). Masjid Megah dan Derita Kuli di Perkebunan Tembakau. In Agustus (Vol. 5, Issue 1).
Untuk, D., & Syarat, M. (n.d.). Tradisi Manjapuik Marapulai Dalam Pesta Perkawinan Pada Masyarakat Jorong Koto Hiling Kecamatan Sungai Tarab Kabupaten Tanah Datar Ditinjau Menurut Hukum Islam.