Kampanye Anti Domestic Violence Pada Perempuan
Main Article Content
Abstract
Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sering tidak menyadari bahwa apa yang telah ia lakukan adalah merupakan tindak KDRT, karena menganggap perbuatan KDRT sebagai hal yang wajar dan masuk dalam ranah pribadi . Permasalahan yang ditemukan: 1) Kurangnya informasi tentang segala bentuk domestic violence. 2) Kurangnya edukasi dalam sosialisasi UU tentang penghapusan domestic violence. 3) Kurangnya pemahaman dan reaksi masyarakat terkait isu domestic violence. Kontribusi mendasar pada khalayak, yakni tim menyiapkan materi untuk disampaikan melalui metode yang tepat dan praktis berupa teknik pengelolaan emosional dan spiritual, serta antisipasi preventif terhahap segala bentuk domestic violence. Target dari kegiatan ini adalah : Pertama, melakukan orientasi dan diskusi mengenai pentingnya pemahaman tentang bentuk-bentuk kekerasan yang banyak dialami oleh perempuan, dalam bentuk ceramah dan diskusi. Kedua, melakukan diskusi dan role play atau simulasi dalam rangka mengedukasi dan sosialisasi UU KDRT. Ketiga, melakukan latihan presentasi bagi agen komunikasi dengan memberikan penjelasan betapa pentingnya UU KDRT yang dalam hal ini dipresentasikan oleh perwakilan pemuda-pemudi Karang Taruna sebagai anggota keluarga inti. Gambaran iptek yang dilakukan, antara lain pengisian pre-test tentang pemahaman pegiat Karang Taruna tentang pemahaman Domestic Violence dan antisipasinya serta menyikapinya, dengan melakukan wawancara pendahuluan terhadap pegiat Karang Taruna tentang pengetahuan UU Penghapusan KDRT. Setelah itu dilakukan paparan materi ppt, diskusi & FGD. Kemudian dilanjutkan dengan simulasi, games dan role play. Penyelenggaraan program ini peserta diberikan pengertian dimana UU ini melarang tindak KDRT terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dengan cara kekerasan fisik, psikis, seksual atau penelantaran dalam rumah tangga. Orang-orang dalam lingkup rumah tangga yang dimaksud adalah suami, istri, anak, serta orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, perwalian, menetap dalam rumah tangga serta orang yang bekerja membantu dan menetap dalam rumah tangga tersebut. Setelah selesai ditampilkan beberapa contoh gambar dan film mengenai gambaran suatu kekerasan yang terjadi di rumah tangga. Peserta selanjutnya diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi mengenai kasus-kasus yang berkaitan dengan kekerasan didalam rumah tangga. Hasilnya peserta tampak bersemangat dan merasa senang karena mereka memperoleh pengetahuan dan informasi mengenai bentuk kekerasan dalam rumah tangga dan UU penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Kata kunci : kampanye, anti, domestic, violence, perempuan
Kata kunci : kampanye, anti, domestic, violence, perempuan
Downloads
Download data is not yet available.
Article Details
How to Cite
Praptiningsih, N. A. ., & Hasanudin, D. . (2021). Kampanye Anti Domestic Violence Pada Perempuan. Prosiding Abdimasmu, 2(1), 140–149. Retrieved from https://journal.uhamka.ac.id/index.php/abdimasmu/article/view/6860
Section
Articles